Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menempatkan jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang yang dicopot dari jabatannya karena tidak cermat dalam menangani perkara Gayus HP Tambunan, menjadi jaksa fungsional di Kejaksaan Agung.

Cirus sebelumnya menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, sementara Poltak Manulang menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku.

"Poltak Manulang menjadi jaksa fungsional pada Perdata dan Tata Usaha dan Cirus Sinaga ditempatkan sebagai jaksa fungsional pada Intelijen," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, usai melantik Kajati Sumatera Barat dan Kajati Maluku baru di Jakarta, Rabu.

Jabatan Kajati Maluku itu dialihkan dari Poltak Manulang ke pejabat baru, Sugiarto.

Darmono mengaku sampai sekarang belum menerima laporan dari masyarakat dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengenai jaksa yang menerima aliran dana dari pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Gayus HP Tambunan.

"Sampai sekarang, kami belum menerima informasi laporan (adanya aliran uang kepada jaksa)," katanya.

Dia mengatakan, kalau benar ada aliran uang itu, maka pihaknya tidak akan menutup-nutupi dan akan disampaikan kepada publik. "Kalau ada akan kita sampaikan," katanya.

Dia menerangkan, serah terima jabatan kali ini tidak lain untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan bidang pengawasan, termasuk pencopotan Poltak Manulang, sedangkan untuk Cirus Sinaga serah terima akan dilakukan pimpinannya.

"Serah terima ini juga sebagai tindak lanjut dari putusan Jaksa Agung," katanya. (*)

R021/A011/AR09

Pewarta: bwahy
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2010