Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Komjen Pol. Susno Duadji, M. Assegaf mengungkapkan, kliennya menjawab 38 pertanyaan polisi saat diperiksa para penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Mabes Polri, Selasa (20/4).

"Ada dua pertanyaan yang mendekati substansial," kata Assegaf saat akan mendampingi Susno dalam pemeriksaan polisi di Mabes Polri, Rabu.

Tetapi Assegaf enggan menyebutkan dua pertanyaan itu dan jawaban Susno itu, karena bagian dari proses penyidikan.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Susno lainnya, Zul Armain Aziz menyatakan mantan Kepala Bareskrim Mabes Polri itu untuk kedua kalinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan sindikat makelar kasus tindak pidana kejahatan perpajakan dengan tersangka Gayus Tambunan.

Kasus itu mencuat setelah Susno menyebutkan ada indikasi makelar kasus yang melibatkan tersangka Gayus Tambunan dan oknum penyidik serta seorang yang dekat dengan petinggi Polri, yakni Syahril Djohan.

Saat ini, penyidik Polri sudah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus itu, yaitu Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung (pengacara Gayus), Lambertus, Andi kosasih, Sjahrir Djohan, dan tiga penyidik Polri, yaitu Alif Kuncoro, Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini.

Kedatangan jenderal polisi bintang tiga ke Bareskrim Polri itu tidak diketahui wartawan karena Susno diduga masuk ruangan melalui pintu belakang.

T014/AR09

Pewarta: bwahy
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2010