Jakarta (ANTARA News) - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), M Misbakhun, dicecarkan 32 pertanyaan oleh penyidik dalam kasus dugaan penerbitan surat utang atau letter of credit (LC) dari perusahaannya, PT Selalang Prima Internasional (SPI).

"Terkait seluruh informasi yang kami sampaikan menjadi materi pemeriksaan di kepolisian," kata pengacara Misbakhun, Luhut Simanjuntak di Mabes Polri, Rabu.

Luhut mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya itu, Misbakhun selaku Komisaris PT SPI yang menjelaskan secara rinci tugas dan fungsinya terkait dugaan penerbitan dokumen LC fiktif.

Pengacara itu membantah penerbitan LC fiktif itu karena surat utang itu sudah direstrukturisasi mulai November 2008 dan Bank Mutiara menyetujuinya pada 28 November 2009.

Sedangkan penandatanganan akte dengan notaris, 6 November 2009, kemudian melunasi kewajiban utangnya November 2009 hingga 31 Maret 2010.

Luhut menyatakan rencananya Misbakhun akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan pendukung dokumen LC fiktif, Senin (26/4) dan pihaknya akan memenuhi panggilan penyidik.

Sementara itu, Misbakhun yang juga sebagai salah satu inisiator Hak Angket Bank Century, menegaskan dirinya akan menghormati proses hukum yang berjalan dan siap menjalaninya.

Anggota Komisi III DPR RI itu menyatakan pihak bank yang terkait maupun kepolisian tidak pernah menyebutkan adanya pengajuan LC yang dilengkapi dokumen fiktif.

Sebelumnya, Misbakhun menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tindak pidana perbankan terhadap tersangka Robert Tantular dan empat tersangka lainnya selama delapan jam di Mabes Polri.

Anggota DPR RI yang juga inisiator Hak Angket Bank Century itu tiba di Mabes Polri, didampingi pengacara, Luhut Simanjuntak, serta politisi asal Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Faisal Akbar dan Lilly Wahid (Partai Kebangkitan Bangsa).

Kasus dugaan LC fiktif itu berawal saat Staf Khusus Kepresidenan Bidang Sosial dan Bencana Alam, Andi Arief yang melaporkan Misbakhun terkait dengan surat pengajuan surat utang fiktif.

Andi mengaku mendapatkan informasi bahwa perusahaan milik Misbakhun, yakni PT Selalang Prima Internasional diduga telah mengajukan L/C untuk kegiatan ekspor pada tahun 2007 dengan hanya membayar pajak Rp3 juta hingga Rp7 juta setiap tahunnya padahal memiliki aset Rp702 miliar.

(T.T014/S026)

Pewarta: handr
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010