Mamuju (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Reklame untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah itu.

"Saat ini kami mulai membahas Ranperda reklame sesuai yang diajukan oleh pemerintah kabupaten Mamuju, guna peningkatan sumber PAD Mamuju yang hingga saat ini pendapatan daerah masih sangat kecil," kata Ketua DPRD Mamuju, H. Sugianto, di Mamuju, Rabu.

Menurutnya, Ranperda Reklame tersebut sangat berpotensi dapat memaksimalkan pemasukan bagi PAD Mamuju, mengingat daerah ini mulai berkembang dengan sejumlah reklame khususnya reklame yang bertsifat komersil.

"Ada beberapa hal yang akan dimasukkan dalam item perda reklame seperti pengenaan bea pajak bagi reklame yang sifatnya komersil seperti poster, stiker, spanduk maupun baliho," katanya.

Sugianto menjelaskan, dalam Ranperda tersebut, juga akan dituangkan untuk dikenakan bea pajak seperti baliho calon bupati, gubernur maupun baliho tokoh-tokoh partai politik.

"Segala bentuk reklame yang bersifat komersil akan dikenakan bea pajak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menambah sektor PAD kita yang muaranya untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Selain itu, beberapa Ranperda akan dilakukan revisi khususnya Perda yang telah lama dibuat dan tidak sesuai dengan kondisi daerah saat ini.

Sementara itu, anggota DPRD Mamuju, Hajrul Malik dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengungkapkan, Perda Reklame itu sangat penting untuk segera dipercepat pembahasannya guna penertiban reklame-reklame yang dipasang oleh perusahaan pemilik reklame.

"Banyak reklame yang terpajang di sejumlah fasilitas umum, namun kita tidak tahu batas waktu reklame tersebut," katanya.

Sehingga menurut dia, dalam Perda Reklame yang saat ini digodok oleh dewan, juga perlu dicantumkan masa berlaku reklame itu sendiri.

"Reklame-reklame ini harus terukur dan memiliki batas waktu, sehingga pada saat masa berlaku berakhir, pemerintah daerah dapat menurunkan reklame atau baliho tersebut," kata Hajrul. (ACO/K004)

Pewarta: handr
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010