Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Susno Duadji, mulai ditanya oleh penyidik Polri soal dugaan mafia hukum dalam penyidikan kasus ikan arwana di Pekanbaru, Riau.

Pengacara Susno, Ari Yusuf Amir, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, mengatakan bahwa setelah kasus Gayus ditanyakan, penyidik mulai menanyakan kasus ikan arwana tersebut.

"Pak Susno ditanya soal apa yang diketahui sebagai Kabareskrim terkait dengan kasus arwana itu," katanya.

Susno, kata Ari, menjelaskan bahwa kasus arwana itu terkuak ke publik bukan oleh kliennya, tapi oleh Haposan Hutagalung, pengacara yang juga menjadi tersangka kasus Gayus.

Susno ditanya soal kasus arwana karena diduga melibatkan Haposan dan Sjahril Djohan, yang sama-sama terlibat kasus Gayus.

Kasus arwana itu terjadi ketika seorang pengusaha asal Singapura bernama HKH menjalin mitra bisnis ikan arwana dengan pengusaha Indonesia bernama AS alias Am dengan menggunakan bendera PT SAL di Pekanbaru.

Pengusaha Singapura menyerahkan modal Rp100 miliar ke pengusaha Indonesia untuk pengembangan bisnis dan menyerahkan bibit arwana senilai Rp32 miliar.

Dalam perjalanan, kedua pengusaha itu bersengketa sehingga ditempuh jalur perdata.

Namun, di Mabes Polri, kasus perdata itu berubah menjadi pidana dan diduga ada permainan hukum di Mabes Polri dalam kasus itu.

Nama Haposan dan Sjahril diduga ikut terlibat dalam kasus itu di Mabes Polri.

Haposan dan Shahril saat ini ditahan di Mabes Polri dalam kasus pencucian uang Rp25 miliar milik staf Ditjen Pajak, Gayus Tambunan.

Penyidik Polri menanyakan masalah ini ke Susno karena kasus ini ditangani saat dia menjadi Kabareskrim Polri.
(T.S027/A041/P003)

Pewarta: bwahy
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010