Jakarta (ANTARA News) - Badan Musyawarah DPR menyepakati bahwa penetapan Tim Pengawas Rekomendasi DPR soal kasus Bank Century akan dilakukan melalui rapat paripurna DPR pada Selasa (27/4).

"Rapat Bamus menyepakati bahwa Tim Pengawas akan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (27/4) mendatang, tidak ada penundaan lagi," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, usai memimpin rapat Bamus di Gedung DPR, Kamis petang.

Ditegaskannya, jika sampai Selasa (27/4) mendatang masih ada fraksi yang belum menyerahkan daftar nama calon anggota tim dari fraksinya, DPR akan tetap menetapkan Tim Pengawas Rekomendasi DPR soal kasus Bank Century.

Sedangkan fraksi yang masih belum menyerahkan daftar nama calon anggota tim, kata dia, akan dikosongkan sementara.

Dikatakannya, DPR menetapkan Tim Pengawas Rekomendasi DPR soal kasus Bank Century karena merupakan amanah rekomendasi DPR dan untuk lebih memastikan tindak lanjut rekomendasi DPR oleh lembaga penegak hukum.

Menurut dia, hingga Kamis pagi, pimpinan DPR belum menerima daftar nama calon anggota tim dari Fraksi Gerindra dan Fraksi Hanura.

Sedangkan dari Fraksi PPP, katanya, meskipun telah mengirimkan daftar nama calon anggota tim tapi belum resmi karena suratnya belum ditandatangani pimpinan fraksi dan dikirim melalui faksimili.

"Soal daftar nama calon dari Fraksi PPP ini sudah diklarifikasi kepada ketua fraksinya pada rapat Bamus tadi," katanya.

Menurut Priyo, Ketua Fraksi PPP mengatakan, prinsipnya menyetujui daftar nama tersebut dan akan segera mengirimkan surat resmi yang ditandatangani pimpinan fraksi.

Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, hingga Kamis pagi masih ada dua fraksi yang belum mengirimkan daftar nama calon anggota Tim Pengawas kepada pimpinan dewan, yakni Fraksi Gerindra dan Fraksi Hanura.

Setelah Sekjen DPR menanyakan kepada pimpinan fraksinya masing-masing, kata dia, baru kemudian daftar nama tersebut dikirimkan melalui faksimili.

Menurut Marzuki, Tim Pengawas Rekomendasi DPR soal kasus Bank Century beranggota 30 orang yang merupakan perwakilan dari anggota fraksi-fraksi secara proporsional.

Sedangkan pimpinan Tim Pengawas dipimpin oleh pimpinan dewan secara bergiliran dengan masa tugas satu bulan untuk setiap orang.
(T.R024/A041/R009)

Pewarta: handr
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010