Surabaya (ANTARA News) - Wali Kota Surabaya, Bambang Dwi Hartono, mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapat laporan adanya lima instansi di Pemerintah Kota Surabaya yang menjadi korban penggelapan pajak di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) I Jawa Timur.

"Saya belum dapat laporan soal itu. Tapi kewajiban pajak sudah kita penuhi semua," katanya usai menghadiri Konfercab NU Surabaya di Asrama Haji Surabaya, Sabtu.

Menurut dia, semua instansi di pemkot (termasuk di antara lima instansi yang disebutkan sebagai korban, yakni KPU Surabaya, Bappeko, Disperindag, Dinas Tata Kota dan Badan Penanaman Modal Kota) sudah menyerahkan kewajibannya dengan membayar pajak.

"Kita bayarkan sampai kepada negara. Kalau ada kasus seperti itu, ya, disayangkan," katanya.

Pasalnya, lanjut dia, selama ini pihaknya sudah memberikan contoh agar wajib pajak (WP), dalam hal ini semua pegawai dan instansi di Pemkot Surabaya, membayar pajak tepat waktu.

Saat ditanya apakah pemkot yang dirugikan tersebut, sudah melaporkan ke pihak berwajib atau belum, Bambang mengaku belum melaporkannya.

"Tanpa laporan, semua itu sudah ditangani kepolisian," katanya.

Namun, Bambang mengaku tidak tahu, jika wajib pajak yang merasa dirugikan, namun tidak segera melaporkannya, maka diketahui juga terlibat dalam kasus penggelapan pajak.

"Saya tidak tahu itu, tapi saya senang sudah ditangai polwiltabes," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum salah seorang tersangka penggelapan pajak Siswanto, yakni M Soleh mengatakan, ada lima WP yang menjadi korban penggelapan pajak di wilayah DJP I Jawa Timur berasal dari instansi Pemkot Surabaya.

"Dari 150 WP yang ditangani tersangka Siswanto tercatat lima di antaranya dari instansi Pemkot Surabaya," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, agar kasus ini menjadi jelas, pihaknya meminta agar penyidik kepolisian memanggil kelima WP itu.

Menurut dia, pemanggilan tersebut diharapkan memperjelas semua persoalan, karena ada dua kemungkinan yang bisa terjadi, yakni WP tidak tahu jika tertipu atau WP tahu dan WP justru meminta tolong agar dibuatkan validasi palsu.

"Kalau kemungkinan kedua yang terjadi, maka WP bisa kena tindak pidana tentang pemalsuan validasi pajak," katanya.

Mengenai keterlibatan "orang dalam" instansi Pemkot Surabaya, dia meminta informasi itu digali sedalam-dalamnya, karena WP umumnya tidak merasa menjadi korban, padahal mereka adalah korban.

"Jika mereka menjadi korban, mereka seharusnya melapor. Jika tidak melapor berarti mereka terlibat di dalamnya," katanya.
(A052/S023/P003)

Pewarta: priya
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010