Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia, mencegah enam orang keluar negeri karena diduga terkait dengan dugaan suap dari perusahaan asal Inggris Innospec Ltd.

Keenam orang itu adalah Rachmat Sudibyo, Suroso Atmomartoyo, Mustiko Saleh, Willy Sebastian, Muhammad Syakir, dan Herwanto Wibowo.

Juru Bicara KPK Johan Budi ketika dimintai kepastian di Jakarta meneguhkan keterangan itu.

Johan tidak menjelaskan secara rinci tentang pencegahan tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa itu dilakukan terkait dengan penyelidikan perkara Innospec.

Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi, R Muchdor ketika dimintai kepastian secara terpisah juga meneguhkan keterangan itu.

"Sudah, itu permintaan KPK," kata Muchdor ketika dihubungi di Jakarta.

Ia menjelaskan, KPK meminta pencegahan terhadap keenam orang itu melalui surat bertanggal 8 April 2010.

Muchdor juga tidak bersedia merinci tentang pencegahan itu.

Namun, sumber menunjukkan bahwa KPK telah mengirim surat nomor KEP-167/01-22/04/2010 tertanggal 8 April 2010 tentang pencegahan itu kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Surat itu berisi permintaan pencegahan terhadap keenam orang itu.

Sehari kemudian, imigrasi menerima surat itu dan langsung menerbitkan surat pencegahan nomor IMI.5.GR.02.06-3.20210.

Pemberitahuan pencegahan itu dikirimkan secara serentak ke seluruh pintu imigrasi di Indonesia.

Sesuai dengan permintaan KPK, surat imigrasi itu menyatakan pencegahan keenam orang tersebut berlaku enam bulan.

Nama Rachmat Sudibyo dan Suroso Atmomartoyo disebut dalam laporan 37 lembaga swadaya masyarakat, yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia ke KPK.

Lembaga itu menyatakan Rachmat Sudibyo adalah mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas serta Suroso Atmomartoyo adalah mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina.

Mustiko Saleh adalah mantan Wakil Direktur Utama Pertamina.

Keduanya diduga menerima suap hingga mencapai 8 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp80 miliar dari perusahaan asal Inggris, Innospec Ltd, untuk meloloskan penggunaan bensin bertimbal di Indonesia.

"Kami mendesak KPK melakukan tindakan `pro justisia` terhadap para mantan pejabat tersebut," kata koordinator nasional lembaga itu, Ridaya Laodengkowe.

Lembaga swadaya tersebut menduga penyuapan itu dilakukan melalui PT Soegih Interjaya, agen Innospec di Indonesia.

Berdasar atas penelusurannya, Willy Sebastian dan Muhammad Syakir adalah petinggi dan asisten di PT Soegih Interjaya.

Agen Innospec di Indonesia bertugas menjual Tetra Ethyl Lead atau bahan pembuat bensin bertimbal, kata lembaga tersebut.

Lembaga itu melaporkan perkara tersebut berdasarkan atas putusan pengadilan Southwark Crown, Inggris, yang menyatakan Innospect melalui agen dan mitra usahanya di Indonesia menyuap dua mantan pejabat tersebut sejak 2000.

Pengadilan menyatakan suap itu terkumpul dalam kurun waktu tertentu hingga mencapai 8 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp80 miliar.

Majelis hakim perkara itu menyatakan suap tersebut terkait dengan upaya menghalangi pengaturan tentang larangan penggunaan bensin bertimbal di Indonesia.

(T.F008/B002/S026)

Pewarta: handr
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010