Dumai (ANTARA News) - Polisi Rebublik Indonesia (Polri) melalui Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) menangkap kapal tanker berbendera Korea, MT Sky Chemi GT. 5260 karena melewati batas perairan Indonesia tanpa izin.

Direktorat Kepolisian Perairan melalui Komandan KP.TAKA-650, Iptu Carito, kepada ANTARA, Minggu, saat berkunjung ke Dumai, Riau, mengatakan, kapal tanker Korea tersebut ditangkap pihaknya pada hari Jumat (23/4) sekitar pukul 23.00 WIB pada posisi koodinat lintang bujur 01 01`71" bagian utara dan 11`76" bagian timur, yang berjarak 1,8 mil laut Pantai Buau, Selat Riau, perairan Yurisdiksi, Indonesia.

"Kapal tersebut kami tangkap karena telah berlabuh jangkar di jalur lintas damai Selat Riau perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia. Pada saat pemeriksaan, penghuni kapal tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak berwenang (clearance-red)," jelas Carito.

Dikatakan Carito, kapal tersebut juga tidak memiliki local agent (kepemilikan lokal-Red), dan berdasarkan dokumen syah (last port clearance-Red) nya, seharusnya kapal tanker itu berlayar dari perairan Paradip menuju perairan Kolkata, India.

"Namun pada kenyataannya tidak. Kapal tersebut malah menentang jalur layar mereka hingga berlabuh jangkar diperairan Indonesia," ucapnya.

Usai temuan kapal itu dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap 12 anak buah kapal (ABK) yang terdiri dari 10 warga negara Korea dan dua berkewarganegaraan Myanmar serta seorang nahkoda kapal bernama Hyeon Hae Gyeong yang juga warga negara Korea, tutur Carito, Satpolairud kemudian menggiring kapal berikut ke 13 penghuninya ke pihak Kepolisian setempat, dalam hal ini Polisi Daerah (Polda) Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut. (Ant/K004)

Pewarta: kunto
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010