Jakarta (ANTARA News) - DPR tidak menetapkan batas waktu bagi tim pengawas tindaklanjut penyelesaian kasus dana talangan (bailout) Bank Century, sedangkan kepemimpinan akan dijalankan secara bergantian atau bergiliran.

Menurut Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso kepada pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa, jangka waktu pengawasan tim tidak dibatasi. Hal itu disampaikan terkait keputusan DPR menetapan susunan tim pengawas penyelesaian kasus Bank Century.

"Apakah sehari, enam bulan maupun 2 tahun. Waktu 2 tahun itu masuk akal, tetapi tatib tidak membatasi waktu tim berbeda dengan masa pansus yang hanya 2 bulan," kata Priyo.

Mengenai kepemimpinan, dia menambahkan, kepemimpinan secara bergiliran dikarenakan keinginan bersama untuk tetap kompak dan merupakan bagian demokratisasi.

"Kadang demokrasi itu berbeda. Untuk mengakomodasi hal tersebut, maka kita lakukan secara bergilir agar tidak mengurangi esensi tata tertib, karena pada saat salah satu pimpinan memimpin, maka yang lainnya `off`," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Gandung Pardiman (FPG) menolak secara tegas adanya pimpinan tim pengawas secara bergilir. "Kalau alasan esensi itu, tidak tepat kalau bergiliran tim pengawas berarti melanggar tatib dan tidak sah semua tindakan-tindakannya," kata Gandung.

Menurut Fahri Hamzah (PKS), berdasarkan tatib, tim pengawas itu dipimpin oleh satu orang pimpinan dewan. Karena itu, dalam tatib tidak pernah ada pembentukan tim yang dipimpin secara bergiliran. "Apabila tim ini bermuatan hukum maka Pak Priyo yang memimpin, kalau ekonomi itu Anis Matta. Tidak ada itu bergiliran, pimpinan itu tidak memberikan contoh sesuai tatib," katanya.

Senada dengan Fahri Hamzah, Eric Satrya Wardhana (Hanura) mengusulkan untuk kembali kepada tatib, tidak ada pimpinan bergilir. Selain itu,berdasarkan rapat paripurna yang lalu, seharusnya jumlah tim pengawas sebanyak 30 orang tetapi dengan adanya lima pimpinaan yang bergilir maka jumlahnya menjadi 35 orang.

Sedangkan, Achsanul Qosasih (FPD) mengatakan, kalau merujuk kepada hasil angket yang lalu, ada tiga rekomendasi tugas tim pengawas, yaitu masalah hukum, aliran dana dan pemulihan dan pengembalian aset.

"Kalau dilihat dari point ke tiga, yaitu pengembalian aset dari Robert Tantular yang dialihkan itu, pengembalian aset sampai desember 2012 dan kalau kita `concern` maka jangka waktu tim pengawas itu 2 tahun," katanya.

Rapat paripurna DPR menetapkan 30 nama tim pengawas Century, namun sejumlah anggota dewan menolak dipimpin secara bergiliran karena dianggap melanggar tatib dewan.

(T.S023/E001/R009)

Pewarta: adit
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010