Pamekasan (ANTARA News) - Front Pembela Islam (FPI) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meminta aparat kepolisian Polres setempat segera mengusut pelaku penyebar ajaran sesat di wilayah tersebut yang selama ini meresahkan warga.

"Permintaan ini kami sampaikan karena menurut kami itu jalan terbaik, dari pada penyebar ajaran sesat tersebut harus dihakimi massa," kata Humas FPI, Abdul Halim, di Pamekasan, Selasa.

Ia menjelaskan, ajaran sesat di wilayah Kabupaten Pamekasan tersebut terpusat di Desa Buddhagan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

"Ada empat poin ajaran yang disampaikan kepada warga," kata Abdul Halim menjelaskan.

Salah satunya yang sangat bertentangan dengan akidah umat Islam, ialah ajaran bahwa salat lima waktu itu tidak wajib dan bebas melakukan hubungan seksual antarsesama anggota aliran.

"Ajaran seperti ini kan sangat jauh dengan prinsip dasar ajaran agama Islam. Dan yang sangat menyakitkan bagi kami umat Islam, bahwa Nabi Muhammad itu berdakwah dengan kitab injil," kata Halim dengan nada tinggi.

Kepada sejumlah wartawan di Pamekasan, Halim menyatakan, jika petugas tidak segera bertindak dan mengamankan pelaku ajaran sesat itu, maka dalam waktu dekat FPI akan bergerak sendiri bersama masyarakat setempat.

"Tujuan kami adalah meluruskan kepada yang bersangkutan bahwa ajaran yang ia sampaikan salah dan bertentangan dengan prinsip dasar ajaran agama Islam," katanya.

Menurut Halim yang menjadi sasaran ajaran sesat yang terpusat di Desa Buddhagan, Kecamatan Pademawu itu ialah kalangan pemuda, pelajar dan mahasiswa.

"Sudah tiga pemuda yang melaporkan kepada kami pernah diajak bergabung dengan kelompok itu dengan mengikuti pemahaman yang keliru," kata Halim.

Ada satu buku yang menjadi pegangan aliran Islam yang oleh sebagian masyarakat dan FPI Pamekasan dianggap sesat, yakni buku berjudul "Millah Ibrahim" terdiri dari dua jilid.

Setiap anggota yang diminta masuk dalam kelompok itu diwajibkan membeli buku tersebut dan membaca semua isinya.

(T.KR-ZIZ/I007/S026)

Pewarta: handr
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010