Puluhan pelanggar tertib masker tersebut dihukum membersihkan kawasan di Jalan Jembatan Besi dan sekitar RPTRA Krendang.
Baca juga: 45 pelanggar terjaring Operasi Tertib Masker di Jakarta Barat
“Sedangkan tiga pelanggar dijatuhi sanksi administrasi dengan total denda mencapai Rp500.000,” ujar Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi di Jakarta, Kamis.
Meski operasi yustisi tertib bermasker rutin digelar, nyatanya kesadaran masyarakat masih belum juga bertambah tentang pentingnya mencegah penyebaran penyakit COVID-19 saat Jakarta berstatus PSBB transisi.
Baca juga: Kesadaran warga Jakarta Pusat menggunakan masker meningkat
Penindakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam upaya penanganan COVID-19 di Ibu Kota.
Oleh sebab itu, tak henti-hentinya aparat tiga pilar Kecamatan Tambora mengampanyekan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik.
Baca juga: 41 pelanggar tertib masker ditindak di Jakarta Barat
“Dengan pemberian sanksi ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelanggar,sehingga tidak akan mengulanginya lagi,” ujar Faruk.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2020