Dumai (ANTARA News) - Seorang seniman yang juga Ketua Dewan Kesenian Daerah (DKD) Kota Dumai, Riau, Zam, terancam dihukum 15 tahun penjara karena melakukan tindak asusila perkosaan terhadap seorang pelajar, An (16) hingga hamil 4 bulan.

Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (BKBP3) Kota Dumai, melalui Kepala Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak (Kasi-PPA), Surniati, kepada ANTARA di Dumai, Kamis, mengatakan, ancaman hukuman itu disebutnya berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.

Dijelaskannya, selain 15 tahun penjara, pelaku perkosaan juga dikenakan denda sekurang-kurangnya Rp 100 Juta.

"Memang laporan mengenai kasus asusila itu belum masuk, tapi kami akan melacak keberadan korban yang memang tergolong anak karena umurnya yang masih 16 tahun," katanya.

Ia mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya sangat memiliki peranan untuk mendampingi korban. Dimana dalam hal ini, menurut Surniati, pelaku tindak asusila harus dihukum maksimal agar menjadi contoh bagi kaum pria dewasa yang memiliki kadar moral yang rendah agar tidak melakukan hal yang sama.

"Kelakuan pelaku yang membuat anak itu (An) hamil hingga empat bulan dan menyebabkan pemutusan hubungan antara korban dan sekolahnya sungguh sangat menyedihkan. Jadi sebaiknya polisi menghukum pelakunya dengan hukuman yang berat sesuai dengan UU perlindungan perempuan dan anak yang berlaku," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Polisi Resort Kota (Kapolresta) Dumai, AKBP Hersadwi Rusdiono, mengatakan, kasus tersebut sudah diproses dengan memanggil beberapa saksi dari pihak korban.

Setelah dilakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dari beberapa saksi yang dihadirkan, laporan korban dapat dibenarkan, dan untuk terlapor, pihaknya telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dikatakan Kapolres, dari perbuatannya, tersangka berupaya untuk mengajak damai korban dengan menawarkan uang ganti rugi (uang damai-Red) senilai Rp 75 Juta. (Ant/K004)

Pewarta: kunto
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010