Jakarta (ANTARA News) - Panitia seleksi (Pansel) yang telah dibentuk Kementerian Hukum dan HAM akan segera menyeleksi calon anggota KY untuk menggantikan anggota KY periode 2005-2010 yang masa jabatannya akan berakhir beberapa bulan mendatang.

"Pansel anggota KY akan membuka pendaftaran pada 17 Mei hingga 18 Juni," kata Ketua Pansel, Harkristuti Harkrisnowo, di Jakarta, Jumat.

Harkristuti memaparkan, persyaratan dari calon anggota KY antara lain berpengalaman di bidang hukum paling singkat 15 tahun, memiliki integrasi, dan tidak tercela, serta belum pernah terjerat kasus pidana.

Sedangkan batasan usia bagi calon anggota KY adalah berusia antara 40 hingga 68 tahun.

Selain itu, mereka yang akan mengikuti seleksi anggota KY juga harus bersedia untuk tidak melakukan rangkap jabatan misalnya juga menjabat sebagai karyawan BUMN/BUMD atau badan usaha swasta, pegawai negeri, atau pengurus parpol.

Ia juga mengemukakan, setelah tahap pendaftaran usai maka akan segera dilanjutkan dengan proses seleksi.

"Kita akan memilih mereka yang jejak rekamnya baik dan berdedikasi tinggi," kata Harkristuti yang juga menjabat sebagai Dirjen HAM Kemenkumham itu.

Hal tersebut juga dimaksudkan agar hasil seleksi yang dilakukan tidak memilih anggota KY yang berpotensi "membajak" KY untuk kepentingan pihak tertentu.

Sebelumnya, sembilan LSM yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan menginginkan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera membentuk Pansel calon anggota KY periode 2010 - 2015.

"Kami mendesak agar Presiden segera memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Patrialis Akbar-red) untuk membentuk pansel calon anggota KY," kata Juru Bicara Koalisi Pemantau Peradilan, Asep Rahmat Fajar.

Asep memaparkan, periode KY 2005-2010 yang dipimpin Busyro Muqoddas akan segera berakhir sekitar tiga bulan lagi sedangkan hingga kini pansel calon anggota KY tak kunjung terbentuk.

Untuk itu, ujar dia, pansel calon anggota KY 2010 - 2015 diharapkan disusun dengan komposisi tepat dan kriteria yang memiliki kapasitas serta dapat menjaga obyektivitas dalam memilih.

"Kondisinya akan lebih buruk jika pemerintah memilih anggota pansel yang tidak sesuai keinginan publik," kata Asep yang juga menjabat Direktur Indonesia Legal Roundtable (ILR).

Koalisi Pemantau Peradilan tersebut terdiri atas ILR, ICW, LBH Jakarta, Lembaga Independensi Peradilan (LEIP), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Masyarakat Pemantau Pengadilan Indonesia (MAPPI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), serta YLBHI.

(T.M040/S026)

Pewarta: mansy
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010