Tasikmalaya (ANTARA News) - Dua orang tahanan pelaku kasus tindakan asusila dinikahkan dengan masing-masing dua orang wanita pelapor korban asusila, di masjid markas Polresta Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat.

Pernikahan tersebut yakni pasangan inisial DE (23) bersama pengantin wanitanya DR (16), keduanya warga Cihanjiwung kelurahan Sumakaju Kaler, Kecamatan Indihiang, Tasikmalaya.

DE dilaporkan orang tua DR akibat perbuatan asusila di sebuah lapangan bola dikawasan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya.

Kemudian pengantin pasangan AM (19) warga Rajapolah, dan pengantin wanitanya MT (16) warga Nagog Indihiang, Tasikmalaya, pelaku AM dilaporkan akibat telah menggauli MT hingga usia kandungannya kini sudah berjalan delapan bulan.

Ritual pernikahan pertama dilaksanakan terhadap pasangan pengantin DE dan DR yang tampak pengantin wanita lengkap dengan rias wajah dan gaun pengantinnya, kemudian pengantin prianya mengenakan pakaian jas didampingi orang tuanya masing-masing.

Pasangan pengantin mengikuti ritual pernikahan seperti pengucapan akad berikut mas kawin perhiasan emas dan perangkat alat shalat dihadapan seorang penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Indihiang, H Abdul Halim.

Mereka yang hadir dalam ritual pernikahan tampak wajah mengharukan, usai pengucapan akad nikah dari pengantin pria yang diiringi ucapan serempak sah terhadap pasangan pengantin.

Usai ritual pernikahan pasangan pengantin pria dan wanita itu kembali berpisah, berikut orang tua pengantin pulang ke rumahnya masing-masing diiringi isakan tangis.

Kanit Perlindungan Perempaun dan Anak (PPA) Polresta Tasikmalaya, Bripka Siti Hamidah, pasangan pengantin pria tidak ada ijin untuk malam pengantin, mereka terpaksa kembali ke sel tahanan karena masih menjalani proses hukum.

Acara ritual pernikahan di lingkungan Polresta Tasikmalaya dengan melibatkan penghuni sel tahanan, kata Siti baru pertama kali terjadi sepanjang dirinya bertugas di markas Polresta Tasikmalaya.

Pernikahan tersebut kata Siti, dapat meringankan tuntutan hukum dimajelis persidangan, karena keduanya sudah sah menjadi pasangan suami istri.

"Mereka sudah masuk proses hukum, jadi penyelidikan tetap dilanjutkan. Namun bisa saja hukumannya menjadi lebih ringan ketika dipersidangan nanti," katanya.

Sementara itu kedua pasangan pengantin pria terkena pasal UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dalam laporannya mereka melakukan perbuatan asusila pada gadis yang masih di bawah umur.(Ant/R009)

Pewarta: bwahy
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010