Bengkulu (ANTARA News) - Sekitar 400 Kepala Keluarga (KK) warga dalam Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, menuntut ganti rugi lahan yang hingga saat ini belum dibayar Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi, Kabupaten Kepahiang.

Lahan petani tersebut sudah sejak beberapa tahun silam terendam air pembuangan dari PLTA Musi tersebut dan dijanjikan akan diganti rugi PLTA, nyatanya sampai sekarang belum terealisasi, kata Kepala Desa Susup Sutan mewakili 14 kepala desa lainnya, Jumat.

Warga sudah tak tahan menunggu janji-jani dari PLTA Musi dan Pemkab Bengkulu Tengah, rencananya mereka akan demo dan menduduki kantor pemkab setempat sampai ganti rugi itu tuntas.

Para kepala desa itu menyesalkan pejabat di Pamkab Bengkulu Tengah tak pernha menepati jani, sedangkan warga yang lahannya terkena banjir bandang limbah PLTA Musi mendesak untuk minta ganti rugi direalisasikan.

"Kami bersama warga akan menduduki kantor Pemkab Bengkulu Tengah sampai gantu rugi itu diselesaikan," ancam kades yang mengaku didesak ratusan masyarakat daerah itu.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dianan Komena, mendesak PLTA Musi untuk menyelesaikan gantirugi lahan masyarakat yang terkena imbas air produksi pembangkit listrik milik PLN tersebut.

Masyarakat di 14 desa di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, sangat mengharapkan ganti rugi terebut, karena lahan pertanian dan persawahan mereka sudah rusak terendam air limbah dari PLTA Musi tersebut.

Proses ganti rugi tersebut, katanya sudah tergolong lamban, karena mestinya sudah dilakukan sejak lima tahun lalu, dengan demikian Pemkab Bengkulu Tengah juga ikut berperan menyelesaikan masalah tersebut.

"Kami sudah berulang-ulang menerima pengaduan dari ratusan warga pemilik lahan, karena gantirugi dari PLTA Musi belum kunjung selesai, " katanya.

Rasanya tidak ada alasan lagi untuk mengulur-ngulur waktu untuk menyelesaikan ganti rugi tersebut, kalau hal tersebut tidak kunjung terealisasi dikhawatirkan masyarakat akan marah.

Karena lahan tempat usahanya sudah rusak terendam air limbah dari PLTA Musi tersebut, terutama pada saat beban puncak air dari Sungai Musi di Kabupaten Kepahiang sebagain besar tumpah ke wilayah Bengkulu Tengah.

Bupati Bengkulu Tengah melalui Asisten III Abu Bakar Mansyur mengatakan, ganti rugi itu dalam waktu dekat bisa dilaksanakan, karena selama ini terkendala masalah legalitas lahan milik masyarakat tersebut.

Sekarang baru selesai sekitar 603 dari 1.274 buah surat keterangan tanah (SKT) yang di proses oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, sedangkan sisanya diperkirakan rampung bulan depan.

"Kami sudah berupaya secara maksimal untuk memperjuangkan ganti rugi lahan masyarakat tersebut, namun selama ini tersandung penyelesaian SKT-nya," tutur Abu Bakar. (Z005/K004)

Pewarta: kunto
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010