Palu, Sulteng (ANTARA News) - Gubernur Sulawesi Tengah H. Banjela Paliudju meminta Bupati Buol, Amran Batalipu, menyabut keputusan bupati tentang upah minimum daerah karena bertentangan dengan SK Gubernur tentang upah minimum regional (UMR).

"Ini kacau, masak bupati menetapkan upah minimum di daerahnya Rp1 juta lebih, sementara SK Gubernur tentang upah minimum provinsi yang berlaku di semua kabupaten/kota tahun 2010 Rp780.000-an," katanya kepada ANTARA di Gubernuran Siranindi di sela-sela pencacahan Sensus Penduduk 2010, Sabtu.

Sementara petugas pencacahan meminta keterangan dari Gubernur dan Ny. Kamsiah Paliudju di ruang tamu Gubernuran Siranindi, puluhan demonstran yang memperingati Hari Butuh Internasional (May day) menggelar aksi di depan kantor gubernur tersebut.

Demonstran berorasi sekitar lima menit kemudian meninggalkan kediaman gubernur dengan kawalan puluhan anggota Polri dari berbagai kesatuan.

Gubernur Paliudju mengaku sudah menyurati Bupati Buol untuk mencabut ketentuan itu sebelum timbul masalah di bidang perburuhan dan meminta semua pihak terkait di Buol untuk menggunakan ketentuan UMP yang diatur dengan SK Gubernur tahun 2010.

Menurut gubernur, keputusan bupati soal upah minimum di Buol itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengusaha sehingga akan memicu protes baik oleh pekerja maupun pengusaha, baik di Buol sendiri maupun di kabupaten/kota lainnya di Sulteng.

"Kalau ketentuan Bupati Buol itu memberatkan pengusaha lalu pengusaha itu tutup karena tidak mampu melaksanakan ketentuan upah minimum bersangkutan, maka akan menimbulkan pengangguran bagi karyawan yang tentu menimbulkan kerawanan baru," ujarnya.

Paliudju menegaskan bahwa penetapan UMP Sulteng 2010 sebesar Rp777.500 itu sudah melalui pengkajian yang mendalam oleh lembaga tri partit (pemerintah, buruh dan pengusaha) dan berlaku untuk seluruh provinsi.

"Jadi jangan ada kepala daerah yang membuat ketentuan sendiri yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, apalagi kalau tujuannya hanya untuk mencari popularitas di mata rakyat," ujarnya.

Terkait demonstrasi Hari Buruh, Paliudju mempersilahkan masyarakat menyatakan aspirasinya namun harus tetap santun dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Demonstrasi Hari Buruh di Kota Palu melibatkan sejumlah komponen masyarakat yang melakukan aksi secara terpisah dan kemudian menyatu di halaman Kantor Gubernur Sulteng dengan massa sekitar 500 orang.

Kelompok pendemo itu berasal dari HMI Palu, Front Perjuangan Rakyat (FPR) dan Gerakan Rakyat Menggugat (Geram).

Mereka menuntut pemerintah membuka lapangan kerja yang lebih luas, menolak politik upah murah, tolak revisi UU No.13/2003, tolak kenaikan tarif dasar listrik, tuntuta nasionalisasi asset-asset yang dikuasai asing dan turunkan harga sembako.

Hingga pukul 12.00 WITA, tidak ada pejabat di Sulteng yang menyambut para demonstran yang dalam aksinya dikawal ratusan polisi yang dilengkapi dua kendaraan penyemprot air (water cannon).

(T.R007/O001/S026)

Pewarta: surya
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010