Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap dua pengedar narkoba jenis ganja kelas kakap yang diduga dikendalikan seorang narapidana berinisial K dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol. Anjan P. Putra di Jakarta, Senin, mengatakan kedua orang pengedar ganja itu berinisial SHR (51) dan SDH (42), sedangkan pelaku yang mengendalikannya masih dalam pengembangan.

"Tersangka SDH mengaku pemesanan ganja itu dikendalikan salah satu napi di lapas Sukamiskin, Bandung," kata Anjan.

Selain menangkap dua pelakunya, penyidik juga berhasil menyita ganja kering siap edar yang mencapai 213 kilogram senilai Rp340 juta.

Anjan menuturkan pengungkapan pengedar besar ganja itu berawal dari anggota yang berhasil menangkap tersangka SHR di daerah Stasiun Kereta Api Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, pertengahan April 2010 dengan barang bukti ganja siap pakai seberat 4,91 kg.

SHR mengaku masih menyimpan ganja sebanyak enam kardus berisi 142,4 kg di rumahnya di Kampung Pulo RT 05/01 No. 79, Bojong Gede, Bogor.

Anggota kembali mengembangkan jaringan pengedar ganja itu dengan cara menyuruh SHR memesan daun haram itu kepada rekannya, SDH yang berperan penyuplai dan disepakati transaksi pada Senin (19/4) di Gang Jenggot, Cakung, Jakarta Timur.

Saat transaksi itu, SDH diciduk beserta barang bukti daun ganja sebanyak lima kilogram dan 82,02 kilogram berdasarkan pengembangan di rumahnya kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Anjan menjelaskan SDH mendapatkan kiriman dari Aceh dan kualitas barang nomor satu dengan harga beli Rp300 ribu per kilogram, sedangkan harga jualnya mencapai Rp1,6 juta per kilogram.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(T014/B010)

Pewarta: bwahy
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2010