Semarang (ANTARA News) - Kasus dugaan penyimpangan dana rehabilitasi dan rekonstruksi bagi korban gempa bumi di Desa Jambu Kidul, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah tahun 2006 dengan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar ditingkatkan statusnya dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.

"Saat ini status kasus tersebut telah dinaikkan ke tingkat penyidikan dan dalam waktu dua bulan berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Salman Maryadi, di Semarang, Selasa.

Kendati demikian, Salman enggan memberikan keterangan dengan jelas mengenai siapa saja yang telah dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

Ia hanya mengaku pihaknya telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai pihak terkait seperti pejabat Dinas Tata Ruang Pemerintah Provinsi jawa Tengah, pejabat Pemerintah Kabupaten Klaten, pejabat pembuat komitmen proyek hingga ke kepala pemerintahan di ditingkat kecamatan dan desa setempat.

Menurut dia, para saksi yang diperiksa dianggap mengetahui mekanisme penggunaan dana rehabilitasi dan rekonstruksi bagi korban gempa bumi di Kabupaten Klaten mulai dari pendataan, verifikasi sampai penyaluran dana bantuan.

"Mengenai identitas tersangka di tunggu saja, nanti kalau sudah waktunya tiba pasti akan kita beritahu," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Klaten, kucuran dana yang diberikan Pemprov Jateng sebesar Rp81 miliar dari APBD 2006-2007 masing-masing Rp35 miliar dan Rp46 miliar untuk 40 desa yang dilanda bencana gempa bumi diduga telah terjadi penyimpangan.

Dari 170 penerima bantuan di Desa Jambu Kidul, hanya 50 orang yang layak menerima bantuan dan telah terjadi kesalahan penyaluran dana bantuan dengan modus melakukan pemotongan dana bantuan antara Rp5-6 juta atau hampir separuh dari Rp13 juta yang seharusnya disalurkan.(Ant/r009)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010