Pamekasan (ANTARA News) - Mantan Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur Achmad Syafii, akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) setempat, terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi di wilayah itu selama ia menjabat sebagai bupati.

"Sesuai agenda, sidang akan digelar Kamis (6/5)," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Tito Prasetyo, Rabu.

Syafii akan disidang sebagai saksi dalam dua kasus dugaan korupsi dengan nilai total Rp16,1 miliar, yakni dugaan kasus korupsi program listrik masuk desa (PLMD) senilai Rp8,2 miliar dan dugaan kasus korupsi pembelian toko Citra Logam Mulya (CLM) senilai Rp7,9 miliar.

Bupati Pamekasan periode 2003-2008 ini menjadi saksi dalam kasus tersebut karena yang bersangkutan merupakan pemegang kebijakan dari dana APBD Pemkab Pamekasan ketika itu.

"Jadi yang bersangkutan mengetahui atas penggunaan anggaran ketika itu," kata Tito Prasetyo.

Kesaksian Achmad Syafii yang kini menjadi wakil rakyat di DPR RI daerah pemilihan (Dapil) XI Madura itu didasarkan pada dua dugaan kasus korupsi sekaligus.

Hal itu, karena agenda sidang kedua kasus tersebut dijadwal pada hari yang sama.

Ia menjelaskan, ada sebanyak 14 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi tersebut, yakni 13 orang merupakan tersangka dalam kasus PLMD, sedang seorang sisanya merupakan tersangka dalam kasus CLM.

Sementara para saksi yang telah diperiksa dalam dua kasus dugaan korupsi itu semuanya sebanyak 26 orang, dua diantara merupakan saksi ahli. (ZIZ/K004)

Pewarta: kunto
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010