Jakarta, 5/5 (ANTARA) - Hari Selasa, tanggal 4 Mei 2010, bertempat di Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan telah memberikan keterangan tambahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait Bank Century, sebagai tindak lanjut pemberian keterangan sebelumnya pada hari Kamis, tanggal 29 April 2010.

     Secara keseluruhan pemberian keterangan yang disampaikan Menteri Keuangan kepada Penyelidik KPK adalah terkait dengan tugas dan kewenangan KSSK dalam proses penanganan Bank Century. Pokok dari keterangan tersebut meliputi proses penetapan sistemik dan proses penyerahan dari KK ke LPS. Serta keterangan mengenai rapat-rapat yang dilakukan oleh KSSK yaitu rapat konsultasi tanggal 13 November 2008, rapat konsultasi tanggal 17 November 2008 s.d 19 November 2008, rapat tanggal 20 November 2008 dan rapat tanggal 21 November 2008.

     Menteri Keuangan sangat mendukung dan menghargai langkah-langkah yang dilakukan KPK dalam melakukan penyelidikan terkait Bank Century, termasuk dengan cara pro aktif dalam menyampaikan setiap informasi secara utuh dan lengkap guna mendukung upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.

     Sebelumnya pada tahun lalu, pada tanggal 30 November 2009 di Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan telah menyampaikan secara langsung informasi serta data-data masalah penanganan Bank Century ke KPK. Selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2009, disampaikan pula data-data pendukung lainnya ke KPK sebagai data tambahan untuk melengkapi informasi.

     Penyampaian informasi dan data tersebut merupakan dukungan Menteri Keuangan kepada KPK, agar dalam proses penyelidikan yang sedang dilakukan KPK mempunyai gambaran yang utuh dan konkrit tentang fakta hukum sebenarnya, antara lain mengenai proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh KSSK dan pertimbangan-pertimbangan sehingga keputusan tersebut ditetapkan.

     Menteri Keuangan sangat berkepentingan untuk menyelesaikan pemberian keterangan baik apabila diminta oleh KPK atau aparat penegak hukum lainnya.

     Dengan terlaksananya pemberian keterangan yang merupakan bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK atas isu Bank Century, diharapkan KPK dapat menetapkan kesimpulannya guna tercipta kepastian hukum dan secara bersamaan masyarakat memperoleh fakta hukum yang sebenar-benarnya terhadap isu Bank Century guna menghindarkan masyarakat dari suasana prasangka-prasangka.

     Ke depan, Menteri Keuangan berharap bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita semua mengedepankan proses hukum.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Keuangan


Pewarta: prwir
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2010