Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah nilai penggelapan pajak oleh Paulus Tumewu, pemilik dan komisaris utama Grup Ramayana, mencapai Rp399 miliar.

"Seusai BAP (BAP dari penyidik Pajak) nilainya hanya sebesar Rp7,994 miliar. BAP nya masih ada," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, di sela-sela Rapat Kerja antara Kejagung dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Rabu.

Dari pemberitaan sejumlah media cetak nasional, kasus Paulus Tumewu mengemuka kembali setelah Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) menyebutkan kasus tersebut dalam forum Panitia Kerja (Panja) Perpajakan di Komisi III DPR pada pekan lalu.

Paulus ditangkap Polri bersama Ditjen Pajak pada 31 Agustus 2005.

Adik ipar buronan Eddy Tanzil itu, dituduh melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf (c) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan karena mengecilkan pendapatan yang diterima Ramayana hingga negara dirugikan Rp399 miliar.

Kejagung semasa Jaksa Agung, Abdulrahman Saleh, mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Paulus pada 2006 dengan alasan Paulus hanya dikenai pembayaran tunggakan pajak sebesar Rp7,99 miliar beserta dendanya 400 persen.

Darmono menyatakan pemerintah diuntungkan dengan kembalinya uang dari Paulus Tumewu sebesar Rp7,994 miliar beserta dendanya 400 persen.

"Saat penanganan kasus itu juga dilibatkan pidana khusus (pidsus) untuk mengejar uang pengganti jika masuk ke pengadilan," katanya.

Namun, kata dia, seiring dengan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap Paulus Tumewu maka kerja pidsusnya juga turut berakhir.

SKPP dikeluarkan setelah yang bersangkutan mengembalikan uang beserta dendanya.

"Jadi dikeluarkannya SKPP itu, sesuai aturan dan tidak ada tekanan dari pihak manapun," katanya yang saat kasus itu bergulir dirinya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Penggerak Good Governance (Kompagg) menduga makelar kasus terlibat dalam penghentian penuntutan Paulus Tumewu, pemilik dan komisaris utama Grup Ramayana terkait dugaan penggelapan pajak senilai Rp399 miliar.

"Penghentian penuntutan kasus Paulus Tumewu merupakan konspirasi tingkat tinggi yang jelas melibatkan makelar kasus," kata Ketua Umum Kompagg, TM Mangunsong, di Jakarta, Selasa.
(R021/B010)

Pewarta: mansy
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2010