Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Laksamana Sukardi, tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek sistem informasi pelanggan dan Rencana Induk Sistem Informasi di PT PLN.

"Yang bersangkutan tidak datang, sudah saya konfirmasi ke sekretariat," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi ketika ditanya wartawan di Jakarta, Rabu.

Johan menjelaskan, KPK belum mendapat pemberitahuan resmi tentang alasan ketidakhadiran Laksamana.

Sementara itu, Petrus Selestinus, pengacara Laksamana mengatakan kliennya belum menerima panggilan resmi dari KPK.

Petrus menjelaskan kliennya pasti akan memenuhi panggilan jika sudah menerima panggilan.

Rencananya, Laksamana akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus di Perusahaan Listrik Negara itu. Keterangan Laksamana akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara mantan Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pada hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Marketing PT Netway, Ronald D. Djaja. Perseroan Terbatas Netway diduga sebagai rekanan proyek yang dijalankan oleh PLN.

Selain itu, KPK juga berencana memeriksa pegawai PLN, Saibun Sitompul.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono Suwondo (EWS) sebagai tersangka.

Johan menjelaskan, EWS ditetapkan sebagai tersangka terkait peran dan wewenangnya ketika menjabat sebagai direktur utama perusahaan di bidang kelistrikan itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa beberapa pihak, antara lain mantan Dirut PLN, Fahmi Mochtar yang juga pernah menjabat sebagai petinggi PLN di wilayah distribusi Jakarta-Tangerang.

Kasus itu merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek sistem layanan pelanggan yang menjerat mantan GM PLN Jawa Timur, Hariadi Sadono.
(F008/D007)

Pewarta: handr
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2010