Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka, mendesak pemerintah agar segera menerapkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sesuai dengan Undang-Undang No.40/2004 tentang SJSN.

"Perkara jaminan sosial nasional merupakan sesuatu yang sangat mendesak," kata Rieke dalam diskusi tentang SJSN di Megawati Center, Jakarta, Rabu.

Rieke bahkan mencontohkan Presiden Amerika Serikat Barack Obama menunda kedatangannya ke Indonesia hanya untuk melobi dan memantau pembahasan RUU Jaminan Sosial di Parlemen Amerika.

UU No.40/2004 tentang SJSN mengamanatkan tentang jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiunan dan jaminan kematian.

"Kelima jaminan ini berlaku untuk seluruh rakyat di republik ini dan bukan hanya yang tercatat dalam data orang miskin di BPS," kata Rieke.

Politisi dari PDI Perjuangan itu menyayangkan pemerintah yang hanya membuat satu perpres dari sepuluh PP dan sembilan perpres yang diamanatkan dalam UU SJSN, yaitu perpres mengenai Tata Kerja dan Organisasi Dewan Jaminan Sosial (DJSN). Sedangkan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) yang merupakan salah satu syarat mutlak dijalankannya SJSN, tidak pernah dibentuk.

"Empat lembaga yang diperintahkan menjadi penyelenggara SJSN adalah Jamsostek, Askes, Taspen dan Asabri," kata Rieke.

Dia melihat belum ada BPLS yang dibentuk sesuai dengan UU SJSN, sehingga perlu adanya UU untuk membentuk BPJS.

"DPR periode sekarang menyepakati untuk menjadikan RUU BPJS sebagai salah satu prioritas Program Legislasi nasional 2010 dan telah disetujui dalam rapat paripurna DPR," katanya.

Sementara Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Syukur Sarto melihat pemerintah ragu-ragu dalam melaksanakan SJSN.

Syukur menyarankan agar DPR membahas RUU BPJS sekaligus merevisi UU No.40/2004 dengan menetapkan PT Jamsostek sebagai BPJS bagi pekerja swasta.

Dia juga meminta kepada DPR untuk melakukan sinkronisasi terhadap tiga undang-undang yaitu UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan UU No.40 / 2004 tentang SJSN.

Singkronisasi terutama mengenai jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan pengangguran dan badan penyelenggara SJSN.

Pada kesempatan yang sama, mantan Ketua Tim SJSN, Sulastomo, mengatakan, pemerintah telah menunjukkan komitmen untuk menjalankan SJSN dengan telah menerbitkan Inpres No.1/2010 yang berisi percepatan pembangunan nasional.

Sulastomo mengatakan dalam Inpres tersebut, pemerintah akan membuat atau mengajukan peraturan mengenai jaminan kesehatan, UU BPJS dan mengenai bantuan iuran SJSN.
(T.N006/H-KWR/R009)

Pewarta: mansy
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010