Jakarta (ANTARA News) - Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Krisna Wijaya mengungkapkan gagasan untuk membatasi kegiatan bank asing. "Membatasi kegiatan bank asing tentunya harus dilakukan secara terencana dengan pertimbangan yang rasional karena bagaimanapun perbankan kita mempunyai keterikatan dengan ketentuan internasional," kata Krisna, saat pemaparan di depan DPR RI di Jakarta, Rabu.

Menurut Krisna, dalam pembatasan kegiatan bank asing ada beberapa pemikiran, yakni kebijakan yang memperbolehkan beroperasi di Indonesia harus didasari pemikiran kehadirannya harus memberikan nilai tambah bagi perekonomian dalam negeri.

"Ukurannya sederhana saja mulai dari optamalisasi perolehan pajak, penyerapan tenaga kerja, alih teknologi dan pengetahuan serta Indonesiasi kepengurusan bank," katanya, saat "fit and proper test" calon deputi gubernur BI.

Dia juga mengatakan bahwa bank asing hanya diperbolehkan menawarkan produk dan jasa yang memang belum bisa diberikan atau dijangkau perbankan nasional termasuk BPR.

Menurut Krisna, pembatasan tersebut tidak mengikat secara internasional.

Pembatasan tersebut selain kepada produk jasa serta jaringan usaha, juga berupa pembatasan kepemilikan saham.

"Implementasinya harus disertai masa transisi, agar bank asing dapat melakukan persiapan-persiapan dan penyesuaian sejak dini," katanya. (Ant/R009)

Pewarta: handr
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010