Melalui Surat Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham Nomor KEP-68/MBU/2010 tertanggal 5 Mei 2010 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero), telah diputuskan memberhentikan dengan hormat anggota Dewan Komisaris yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor: KEP-10/MBU/2005, KEP-18/MBU/2010, KEP-122/MBU/2006, KEP-29/MBU/2009 dan KEP-234/MBU/2009, yakni:
1. Umar Said - sebagai Komisaris merangkap Pelaksana Tugas Komisaris
Utama;
2. Muhammad Abduh - sebagai Komisaris
3. Maizar Rahman - sebagai Komisaris
4. Sumarsono - sebagai Komisaris
5. Humayun Bosha - sebagai Komisaris
Surat Keptusan Menteri BUMN tersebut juga memutuskan untuk mengangkat nama-nama berikut sebagai anggota-anggota Dewan Komisaris, yakni:
1. Sugiharto - sebagai Komisaris Utama
2. Umar Said - sebagai Wakil Komisaris Utama
3. Evita Herawati Legowo - sebagai anggota Dewan Komisaris
4. Anny Ratnawati - sebagai anggota Dewan Komisaris
5. Tryharyo Indrawan Soesilo - sebagai anggota Dewan Komisaris
6. Nurdin Zainal - sebagai anggota Dewan Komisaris
7. Luluk Sumiarso - sebagai anggota Dewan Komisaris;
Demikian informasi ini kami sampaikan untuk dapat disebarluaskan kepada masyarakat.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Mahmud Husen, Kepala Bagian Humas, Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Pewarta: prwir
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2010