Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik independen Mabes Polri melayangkan surat pemanggilan kedua kalinya terhadap Komjen Pol. Susno Duadji pada Senin ( 10/5) mendatang.

"Surat panggilan kedua sudah dilayangkan Kamis (6/5)," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Edward Aritonang di Jakarta, Kamis.

Edward menuturkan tim pengacara hukum Susno Duadji menemui Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol. Ito Sumardi untuk meminta penjelasan surat panggilan pertama kiennya.

Kadiv Humas Mabes Polri menyatakan tim pengacara itu mempermasalahkan surat pemanggilan yang tidak mencantumkan nama tersangkanya sehingga Susno tidak memenuhi panggilan itu.

Edward menjelaskan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) tidak mengharuskan surat pemanggilan mencantumkan nama tersangka.

"Justru pemeriksaan terhadap Pak Susno itu untuk mencari siapa tersangkanya," katanya.

Jenderal polisi bintang dua itu, menambahkan, format pemanggilan kedua terhadap Susno sama dengan konsep surat panggilan kedua dengan tidak mencantumkan nama tersangkanya.

Lebih lanjut, Edward menuturkan pemeriksaan Susno berawal saat mantan Kabareskrim Mabes Polri itu menyebutkan ada satu kasus praktik makelar kasus (markus) yang lebih besar dari Gayus Tambunan menyangkut Sjahril Djohan.

Kemudian penyidik memeriksa Sjahril Djohan yang mengungkapkan ada dugaan keterkaitan Susno Duadji pada kasus penggelapan uang menyangkut PT Salma Arowana Lestari. (*)

T014/R010

Pewarta: mansy
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2010