"Komunitas internasional harus menghentikan status quo yang diberlakukan oleh Israel dengan mengakui negara Palestina di perbatasan 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya," kata Ishtaye melalui pernyataan.
Ia menambahkan bahwa "langkah ini penting untuk menentang penghancuran sistematis oleh Israel yang tiada habisnya terhadap visi dua negara dengan membangun permukiman, menyita lahan dan melanggar hukum internasional dan juga resolusi PBB."
Rakyat Palestina ingin mendirikan sebuah negara Palestina yang merdeka di wilayah Palestina, yang diduduki oleh Israel pada 1967 dengan wilayah timur Yerusalem sebagai ibu kotanya.
Sumber: Xinhua
Baca juga: Malaysia tetap dukung pembentukan Palestina
Baca juga: 32 tahun Palestina merdeka dan harapan lepas dari penjajah
Pewarta: Asri Mayang Sari
Editor: Fardah Assegaf
COPYRIGHT © ANTARA 2020