Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Susno Duadji di Jakarta, Senin, mendatangi Mabes Polri untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap.

Susno datang ke Mabes Polri sekitar pukul 10.20 WIB bersama tim pengacara antara lain Henry Yosodiningrat, Muhammad Assegaf dan Zul Armain Aziz.

Perwira tinggi bintang tiga yang kini tanpa jabatan di Mabes Polri ini datang ke gedung Badan Reserse Kriminal Polri dengan menggunakan pakaian dinas harian lengkap.

Susno akan diperiksa sebagai saksi dugaan suap saat penyidikan kasus arwana yang terjadi saat dia menjadi Kabareskrim Polri, 2008.

Pekan lalu penyidik Polri telah melayangkan pemanggilan pertama untuk kasus yang sama untuk dimintai keterangan pada Kamis (6/5), namun Susno tidak hadir dengan alasan surat panggilan cacat hukum.

Polri lalu melayangkan panggilan kedua untuk diperiksa pada hari ini.

Kasus arwana yang merupakan sengketa bisnis antara pengusaha asal Singapura dan Indonesia terjadi di Pekanbaru tahun 2008.

Kasus ini berubah menjadi pidana saat ditangani oleh Mabes Polri.

Dalam kasus ini, diduga ada aliran dana dari pihak yang berperkara kepada oknum Polri agar kasus perdata dapat dijadikan pidana. Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

Kasus arwana ini terkait dengan kasus Gayus karena diduga ada dua tersangka kasus Gayus yang ikut terlibat kasus arwana.

Sebelum diperiksa dalam kasus arwana, penyidik Polri telah memeriksa Susno sebanyak tiga kali selama tiga hari berturut-turut, 20 hingga 22 April 2010 dalam kasus Gayus.

Dalam kasus pencucian uang Rp25 miliar milik Gayus Tambunan, staf Ditjen Pajak, Polri telah menetapkan delapan tersangka yakni Gayus, Andi Kosasih, Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, Lambertus. Alif Kuncoro, Kompol Arafat dan AKP Sri.
(S027/B010)

Pewarta: bwahy
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2010