Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung memperberat hukuman Robert Tantular menjadi sembilan tahun penjara setelah permohonan kasasinya ditolak. "Kasasi Robert Tantular ditolak, vonisnya diperberat menjadi sembilan tahun penjara," kata Juru Bicara MA Hatta Ali di Jakarta, Senin (10/5) malam.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, memvonis mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular empat tahun penjara dan denda Rp5 miliar/subsider lima bulan penjara.

Kemudian di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Robert Tantular divonis lima tahun penjara serta denda Rp5 miliar/subsider enam bulan penjara.

PT DKI Jakarta menyatakan, alasan memperberat hukuman terhadap Robert Tantular karena terbukti melakukan penyelewengan dana Bank Century seperti yang diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemberatan itu seperti penyelewengan L/C fiktif senilai 178 juta dollar AS, pembelian kredit sebesar Rp364 miliar, dan penggelembungan dana sisa sebesar 18 juta dollar AS.

Dalam dakwaan Robert Tantular di tingkat pertama, terdakwa dikenai dengan Pasal 50 UU Perbankan, sedangkan dakwaan kesatu dan kedua, yakni Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 ayat (1).

(T.R021/R010/R009)

Pewarta: handr
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010