Tanjungpinang (ANTARA News) - Ratusan massa Komite Rakyat Pemilu Bersih (KRPB) membakar spanduk sosialisasi pemilihan kepala daerah yang terpasang di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau (KPU Kepri) dalam aksi unjuk rasa, Senin.

Massa yang menuntut pembatalan penetapan calon gubernur/wakil gubernur oleh KPU Kepri tersebut mencabut spanduk besar yang terpasang di depan Kantor KPU Kepri setelah berhasil menerobos penjagaan polisi.

Massa gagal "menduduki" Kantor KPU Kepri setelah dihadang oleh anggota kepolisian di depan pintu masuk kantor itu.

Polisi juga menggagalkan pendirian tenda oleh massa KRPB di depan Kantor KPU Kepri yang berada di Tanjungpinang itu. Salah seorang pengunjuk rasa yang sudah emosi juga berhasil digagalkan saat akan melempar Kantor KPU Kepri dengan batu.

Dalam aksi sebelumnya yang berlangsung pada akhir April 2010, massa KRPB juga merusak pagar dan papan nama Kantor KPU Kepri. Mereka juga "menyegel" Kantor KPU Kepri selama sekitar empat hari.

"Kami sudah tidak mau lagi berdialog dan mendengar janji-janji," kata koordinator aksi, Syafriansyah.

Massa KRPB telah lima kali menggelar aksi demonstrasi sejak KPU Kepri menetapkan Nyat Kadir-Zulbahri, HM Sani-Soerya Respationo dan Aida Zulaikha Ismeth-Eddy Wijaya sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri dalam Surat Keputusan Nomor 31/2010 tertanggal 26 Maret 2010.

Mereka juga telah berulang kali berdialog dengan anggota KPU Kepri yang difasilitasi pihak kepolisian, namun tidak membuahkan hasil.

Syafrianyah menyatakan, keputusan KPU Kepri tersebut melanggar Surat Edaran Nomor 5/2005 dan Peraturan KPU Nomor 68/2009, karena pernyataan tidak pailit HM Sani-Soerya Respationo dan Aida-Eddy dikeluarkan Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan Batam.

Seharusnya berdasarkan ketentuan tersebut, pengadilan yang berhak mengeluarkan surat keterangan tidak sedang pailit calon kepala daerah adalah Pengadilan Niaga atau Pengadilan Tinggi.

"Kami menuntut agar KPU Kepri membatalkan SK Nomor 31/2010 karena cacat hukum," katanya.

Ratusan massa tersebut akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 18.00 WIB, setelah seharian berunjuk rasa.

Sebelum menuju KPU Kepri, massa KRPB juga berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kepri dan merusak pagar kantor itu saat di dalam ruang sidang DPRD Kepri sedang dilangsungkan acara penyampaian visi dan misi calon gubernur/wakil gubernur.


Sesuai UU

Ketua KPU Kepri, Den Yealta mengatakan keputusan KPU Kepri dalam penetapan calon gubernur/wakil gubernur tersebut sudah sesuai dengan UU dan aturan yang ada.

"Dalam mengambil keputusan kami mengacu kepada seluruh UU dan peraturan yang ada," ujar Den.

Seluruh proses kelengkapan administrasi calon menurut Den, sudah dijalankan sesuai dengan UU dan peraturan yang ada.

Den sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh massa KRPB dengan merusak atribut sosialisasi Pilkada Kepri tersebut.

Mengenai pengamanan tahapan Pilkada, Den menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Kepri agar kinerja KPU kepri tidak terganggu seperti pada saat "pendudukan" Kantor KPU kepri oleh massa KRPB beberapa waktu lalu selama enam hari.

"Pengamanan kami serahkan kepada Polda Kepri agar tahapan Pilkada tidak terganggu," katanya.

Dia juga berharap Polda Kepri mengamankan kantor dan gudang penyimpanan logistik Pilkada agar tidak dibobol oleh pihak-pihak yang menentang pelaksanaan Pilkada Kepri.

Kapolda Kepri, Brigjend Pudji Hartanto mengatakan, dalam mengambil tindakan kepolisian mengedepankan tindakan persuasif dan edukatif agar tidak terjadi bentrokan dengan pengunjuk rasa.

"Kami berharap situasi kondusif agar tahapan Pilkada dapat berjalan sesuai dengan proses yang ada," katanya. (NP/K004)

Pewarta: kunto
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010