Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Susno Duadji yang menjadi tersangka kasus suap, mengaku tidak menandatangani surat dan dokumen apa pun yang disodorkan penyidik.

Ia mengatakan hal itu di Jakarta, Selasa sore, sebelum dibawa dari gedung Bareskrim Polri ke Rutan Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Sampai saat ini saya tidak pernah tanda tangan surat penangkapan dan surat penahanan dan juga berita acara pemeriksaan sebagai tersangka," kata Susno.

Mantan Kapolda Jawa Barat ini tidak membubuhkan satu tanda tangan pun karena tidak setuju dengan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya.

"Dasar saya ditangkap tidak ada. Karena tidak ada dasar hukum itulah, maka saya tidak tanda tangan," ujarnya.

Karena menolak penahanan, maka Susno memilih tidak akan mengajukan penangguhan penahanan.

Pengacara Susno Henry Yosodiningrat mengatakan, Susno akan mengajukan praperadilan Polri untuk melawan penangkapan dan penahanan.

"Gugatan praperadilan akan didaftarkan besok ke PN Jakarta Selatan. Kami sudah siapkan semua dokumen hari ini," katanya.

Sebelumnya, Susno ditangkap penyidik Polri usai diperiksa selama tujuh jam pada Senin (10/5) setelah dijadikan tersangka.

Penyidik Polri menangkap Susno dengan alasan untuk memudahkan pemeriksaan.

Pada Selasa sore ini, penyidik memutuskan menahan Susno di Rutan Brimob.

Menurut Henry Yosodiningrat, Susno akan ditahan selama 20 hari.

Ia mengatakan, Susno tidak mau menandatangani surat penahanan yang diberikan penyidik.

"Surat penahanan sudah saya terima tanpa tanda tangan Pak Susno," ujarnya.

Henry mengaku tidak tahu alasan penahanan di Rutan Brimob sebab hal itu menjadi wewenang penyidik Polri.

"Soal keselamatan Pak Susno, kita minta jaminan (serahkan-Red) kepada Allah," katanya.

Susno ditahan setelah menjadi tersangka kasus suap Rp500 juta saat Polri menyidik kasus arwana di Riau, 2008 lalu.

(T.S027/Z002/S026)

Pewarta: handr
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010