Jakarta (ANTARA News) - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat akan memanggil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk meminta penjelasan soal perilaku seorang perwira menengah di Markas Besar Polri yang dinilai tidak sopan terhadap anggota DPR.

Wakil Ketua Komisi III DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, mengatakan perilaku tidak sopan itu terjadi ketika sejumlah angota Komisi III DPR berkunjung melihat mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji yang ditahan di Mabes Polri Jakarta, Selasa (11/5).

"Saat itu Kepala Tim Penyidik Independen Polri Kombes Polisi Tjiptono menghardik kami dan meminta keluar ruangan," kata Fahri.

Menurut Fahri, sikap Kombes Pol. Tjiptono bisa disebut contempt of parliament atau melecehkan parlemen sehingga Komisi III akan meminta penjelasan dari Kapolri terkait hal ini.

Komisi III DPR, kata dia, akan meminta Kapolri agar masing-masing instansi, yakni DPR dan Polri, bisa saling menghargai.

Dalam rapat kerja antara Komisi III dan Kapolri, menurut dia, juga masih ada pertanyaan dari anggota Komisi III DPR yang belum dijawab oleh Kapolri sehingga bisa dijawab sekaligus pada pertemuan mendatang.

Menurut Fahri, pemanggilan Kapolri itu waktunya belum ditentukan. Namun, diupayakan secepatnya.

Ditanya soal penangkapan mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Susno Duadji, Fahri mengatakan Komisi III akan segera membentuk Panitia Kerja Penegakan Hukum yang akan mempertanyakan soal penangkapan Susno Dudadji kepada Kapolri.

Panitia Kerja ini beranggota 10-15 orang yang merupakan perwakilan dari seluruh fraksi yang ada di Komisi III secara proporsional.

Menurut dia, setelah Panitia Kerja ini terbentuk akan segera rapat dengan agenda menentukan jadwal dan rencana kerja, termasuk akan memanggil Kapolri dan pihak-pihak terkait. (*)

R024/D007

Pewarta: handr
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2010