Pangkalpinang (ANTARA News) - Polda Provinsi Bangka Belitung (Babel) memproses tiga oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang Rp150 juta kepada tersangka kasus narkotika.

"Satu dari tiga oknum polisi ini adalah perwira yang diduga melakukan pemerasan terhadap AK, tersangka kasus narkotika yang diminta uang Rp150 juta oleh oknum polisi tersebut," kata Kapolda Babel Brigjen Pol M Rum Murkal di Pangkalpinang, Kamis.

Ia menegaskan, tidak ada tebang pilih dalam menegakkan hukum kendati yang terlibat adalah oknum polisi tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Bukti-bukti untuk memproses kasus ini sudah kami lengkapi, tiga oknum polisi tersebut sedang dalam proses hukum," ujarnya.

Ia menyatakan, tiga tersangka dugaan kasus pemerasan itu sudah ditahan namun hingga saat ini penyidik Polri belum menetapkan apakah kasus tersebut adalah pemerasan atau penipuan.

"Ancaman bagi oknum polisi yang terbukti melanggar hukum bisa saja dipecat sebagai anggota polisi, namun itu tergantung keputusan pengadilan nantinya yang merujuk kepada bukti-bukti yang ada," ujarnya.

Ia menegaskan, penegakan hukum untuk anggota Polri dengan masyarakat umum tetap sama namun pembinaan juga harus dikedepankan.

"Pembinaan juga sangat penting dalam hal ini agar ke depan tidak ada lagi oknum polisi yang harus berurusan dengan hukum," ujarnya. (Ant/K004)

Pewarta: kunto
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010