Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta semua pihak menghormati proses hukum terhadap kasus penahanan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Polisi Susno Duadji, namun meminta polisi juga bersikap adil, demikian Staf khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana kepada wartawan di Istana Presiden Jakarta, Jumat.

Denny menyatakan permintaan Presiden ini disampaikan setelah mencermati surat dari Herawati Duadji yang ditujukan kepadanya dan Ibu Negara Ani Yudhoyono.

"Presiden sudah membaca dan pelajari dan karena itu mendapat perhatian ada baiknya untuk diberi respons, karena ini proses hukum yang sedang berjalan, tentu siapapun termasuk Presiden tidak bisa masuk ke proses penegakan hukum," kata Denny.

Ia menjelaskan surat Herawati Duadji itu dari isinya selain ditujukan kepada Ibu Negara juga kepada Presiden. Menurutnya, baik Presiden Yudhoyono dan Ani Yudhoyono sudah membaca dan mempelajari surat tersebut.

"Terkait dengan surat Ibu Susno yang diberikan pada Ibu Negara, Ibu Ani sudah menerima dan membaca dan karena surat itu juga isinya ditujukan pada Presiden maka Presiden sudah baca dan pelajari," katanya.

Mengenai permintaan perlindungan, Presiden memberikan pandangan bahwa dalam batas kewenangan Presiden dan tidak mencampuri proses hukum, maka Kepala Negara meminta polisi menjaga kesamaan dan perlakuan yang adil bagi semua orang di depan hukum.

"Presiden mengatakan dalam batas kewenangan tanpa campuri proses hukum, meminta aparat penegakan hukum fair dan adil. Ini berlaku pada siapapun dan kasus apapun, pada hakekatnya," kata Presiden.

Denny menambahkan,"Kita semua harus menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung termasuk kepada Pak Susno dan siapapun. Presiden menghormati proses hukum yang berlangsung."

Presiden juga, kata Denny, menghargai upaya Susno dan kuasa hukumnya mengajukan praperadilan atas penahanan mantan Kabareskrim tersebut. "Karena praperadilan memang dimungkinkan oleh KUHAP," kata Denny.

P008*D013/B013/AR09

Pewarta: mansy
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2010