Jakarta (ANTARA News) - Kongres II Partai Demokrat di Hotel Mason Pine, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, 21-23 Mei akan menerapkan pemilihan ketua umum melalui sistem elektronik e-voting.

Ketua Panitia Pelaksana Kongres II Partai Demokrat, Didik Mukrianto di Jakarta, Sabtu, mengatakan, pemilihan ketua umum dengan cara e-voting dilakukan untuk menjamin agar proses pemilihan berlangsung secara fair dan independen.

"Melalui pemilihan dengan cara e-voting ini peserta kongres yang memiliki hak suara, bebas untuk memilih calon yang dipilihnya tanpa diketahui siapa memilih siapa," kata Didik Mukrianto.

Menurut dia, dalam sistem elektronik e-voting tidak tercantum nama dan identitas lainnya, karena identitas pemilih terbaca oleh card reader melalui barcode yang tidak diketahui oleh pemilih lainnya maupun pimpinan sidang yang menghitung suara pemilih.

Proses yang dilalui oleh peserta kongres sebagai pemilih dalam sistem e-voting, kata dia, tidak jauh berbeda dengan proses yang dilalui dalam cara konvensional, yakni proses verifikasi peserta, memilih calon di bilik suara, menyerahkan hasil pilihan pada tempat yang ditentukan, dan penghitungan suara.

Menurut Didik, setiap peserta kongres yang hadir di Bandung akan diberikan kartu identitas elektronik dengan barcode.

Pada saat proses verifikasi, katanya, setiap peserta harus menunjukkan kartu identitas elektronik yang akan dibaca oleh mesin pembaca (card reader) melalui barcode.

"Peserta yang memiliki hak suara maka identitasnya akan terbaca melalui barcode maka peserta tersebut akan memilih calon ketua di bilik suara dengan mendekatkan kartu identitasnya di card reader," katanya.

Setelah itu, kata dia, akan muncul nama dan gambar calon yang dipilih dengan cara menyentuhkan jari telunjuk pada bagian gambar dan nama calon.

Jika muncul tulisan "selamat Anda telah memilih", menurut dia, itu berarti peserta sudah selesai memilih dan dari mesin tersebut kemudian keluar "print out" kertas suara dari calon yang dipilih.

Peserta tersebut, kata dia, kemudian melipat pertas suara hasil pilihannya, keluar dari bilik suara dan memasukkan kertas suara pada kotak suara.

Dikatakannya, penghitungan suara akan dilakukan pimpinan sidang, petugas, dan saksi-saksi secara elektronik, sedangkan kertas suara sebagai bukti jika hasil penghitungan suara elektronik ada yang tidak bisa menerima.(R024/N001)

Pewarta: adit
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2010