Medan (ANTARA News) - Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh mengatakan, pihaknya tidak akan mencampuri masalah penahanan Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Sidempuan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Kalau urusan kepala dinas semuanya kami serahkan kepada masing-masing bupati atau wali kota, karena sekarang ini kita sudah otonomi daerah. Apakah dia akan diganti atau tidak, semuanya diserahkan kepada kepala daerahnya," katanya di Medan, Sabtu.

Hal itu ia katakan menanggapi ditahannya Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Sidempuan Panongonan Muda oleh Kejaksaan Tinggi Sumut terkait kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan tahun 2009.

Ia mengatakan, persoalan itu harus diserahkan kepada proses hukum. "Biarkan penyidik bekerja dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Kejaksaan Tinggi Sumut, Jumat (14/5) menahan Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Sidempuan Panongonan Muda serta Kabid Sarana Pendidikan dan Perpustakaan Masykur Hasibuan terkait kasus dugaan korupsi.

Keduanya diduga menyelewengkan DAK sebesar Rp14,1 miliar dan dana pendampingan dari Pemkot Padang Sidempuan sebesar Rp1,4 miliar.

Dalam ketentuan, dana itu dimanfaatkan untuk penyediaan mobiler, rehabilitasi gedung sekolah dan penambahan ruang kelas baru untuk 73 SD negeri dan swasta.

Namun dalam pemeriksaan yang dilakukan, termasuk keterangan sekitar 10 saksi yang dipanggil, diketahui kedua tersangka memotong dana yang diserahkan untuk 73 SD swasta dan negeri di Padang Sidempuan.

Untuk memastikan jumlah kerugian, Kejati Sumut akan meminta audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.(*)
(T.KR-JRD/R014/R009)

Pewarta: handr
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010