Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota DPR, Endin Ahmad Jalaluddin Soefihara divonis satu tahun tiga bulan penjara karena menerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Jupriadi saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.

Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan tim penuntut umum yang menuntut hukuman penjara selama tiga tahun.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Endin Akhmad Jalaludin Soefihara diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dalam proses pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.
 (F008/A024)


Pewarta: wibow
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2010