Mataram (ANTARA News) - Dua orang bintara Polda Nusa Tenggara Barat, Bripda I Gede Agus Mahendra dan Bripda Eddy Nurmansyah, dipecat dengan tidak hormat dari kesatuannya karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua bintara Polda NTB itu berlangsung di ruang rapat utama Polda usai upacara bendera yang dipimpin Kapolda Brigjen Polisi Arif Wachyunadi, di Mataram, Senin.

Brigadir Polisi Dua (Bripda) Mahendra merupakan anggota Bidang Telematika Polda NTB dan Bripda Nurmansyah adalah anggota Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda NTB.

Kedua anggota polri itu dinyatakan melakukan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) huruf A dan B yakni meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut dan melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan instansi kepolisian.

Pemberhentian tidak dengan hormat itu terhitung tanggal 10 Mei 2010, yang dikukuhkan dengan Keputusan Kapolda NTB Nomor Kep/160/V/2010 tanggal 10 Mei 2010.

Kapolda NTB Brigjen Wachyunadi dalam arahannya mengatakan pelaksanaan hukuman (punishment) itu diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih efektif, yakni sebagai motivasi untuk kehidupan anggota kepolisian dimasa mendatang.

"Juga menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk terus meningkatkan pelaksanaan tugas dengan penuh tanggung jawab serta tidak melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik," ujarnya.

Brigjen Wachyunadi juga berharap pelaksanaan hukuman itu tidak menjadi penghalang bagi kedua anggota Polri yang dipecat itu untuk memberikan dukungan dan partisipasinya sebagai warga negara dalam mewujudkan kamtibmas yang kondusif.

(T.A058/E005/S026)

Pewarta: surya
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010