Padang (ANTARA News) - Kota Padangpanjang, Sumatera Barat ditetapkan sebagai pusat peringatan hari antirokok nasional pada 31 Mei 2010, karena kota ini sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan bebas dan antirokok.

"Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih sudah menyatakan kesediaannya hadir dalam peringatan hari antirokok di Padangpanjang," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar, Rosnini Savitri di Padang, Kamis.

Lahirnya Perda antirokok di Padangpanjang, menurut kata Kepala Dinas (Kadinkes), mestinya diikuti daerah lainnya di Sumbar, sehingga kesehatan lingkungan masyarakat dapat terjaga dengan baik.

Terkait, untuk menciptakan lingkungan sehat mesti dilakukan secara bersama-sama, karena bukan hanya tanggungjawab petugas kesehatan dan pemerintah semata.

"Tapi tanggungjawab masyarakat secara mandiri, yang mesti dimulai dari rumah tangga," ujarnya sembari menilai, kesadaran masyarakat Sumbar terhadap kesehatan lingkungan masih jauh dari harapan.

Buktinya berdasarkan survei Dinas Kesehatan, baru 58 persen dari jumlah penduduk yang memperhatikan kesehatan dan kebersihan lingungannya.

"Kita akui, kesadaran masyarakat kita memang masih kurang untuk menjaga kesehatan sendiri. Terutama dalam hal merokok, ini masalah yang paling mendasar," katanya.

Menurut dia, untuk mengantisipasi dampak negatif dari rokok, sejumlah daerah sudah mulai memberlakukan aturan kepada masyarakatnya untuk tidak merokok di sembarangan tempat.

Namun baru satu daerah yang telah memberlakukan Perda anti rokok, yaitu Kota Padang Panjang, bahkan kepala daerah memberikan penghargaan terhadap masyarakat dan pegawai di lingkungan pemerintah kota yang berhenti merokok.

Dalam peringatan Hari Antirokok Nasional mendatang, sebut Rosnini, juga akan hadir Menteri Pemberdayaan Perempuan dan sejumlah delegasi dari negara maju lainnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, secara bertahap juga telah memulai melakukan larangan merokok bagi pegawai negeri sipil di lingkungan kantor bupati.

Seruan itu, melalui surat edaran Sekretaris Daerah (sekda) setempat, bahkan bagi pegawai yang ditemukan mendapat teguran. Namun, regulasinya dalam bentuk Perda.

Selain itu, Rektor Universitas Andalas (Unand) Padang, setelah keluarnya fatwa haram rokom hasil sidang Majelis Ulama Indonesia (MUI) awal 2009 sudah mengeluarkan ketentuan kawasan terlarang merokok di sekitar kampus Limau Manis Padang. (SA/K004)

Pewarta: mansy
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010