Semarang (ANTARA News) - Pengamat pendidikan IKIP PGRI Semarang, Muhdi, menilai penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang pendistribusian guru tak menjamin pemerataan penempatan guru.

"Dengan SKB itu, proses pendistribusian guru akan melibatkan banyak pihak, mulai Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara," katanya di Semarang, Jumat.

Menurut Muhdi yang juga Rektor IKIP PGRI Semarang, pelibatan banyak pihak tersebut justru membuat prosesnya berjalan rumit, mengingat setiap pihak tentunya memiliki kepentingannya masing-masing terhadap keberadaan guru.

"Apalagi, dalam sistem otonomi daerah para guru berada di bawah kendali pemerintah kabupaten/kota, sehingga pemerintah pusat tidak memiliki kekuatan untuk menekan daerah dalam hal itu," katanya.

Ia mengakui guru memang berada di bawah naungan Kemendiknas secara koordinatif, namun secara fakta kelembagaan guru merupakan "milik" pemkab/pemkot, hal tersebut yang perlu disadari oleh pemerintah secara baik.

"Ada guru di suatu daerah tertentu yang mendapatkan tambahan kesejahteraan, namun tidak demikian dengan guru di wilayah lain, apakah hal-hal semacam ini tidak menimbulkan polemik di kalangan guru," katanya.

Meskipun menyangsikan keefektifan SKB tiga menteri tersebut terhadap pemerataan penempatan guru, Muhdi tetap menekankan bahwa pendistribusian guru merupakan hal yang mendesak dan tidak dapat ditunda-tunda lagi.

"Selama beberapa tahun ke depan banyak guru memasuki masa pensiun, sehingga akan banyak sekolah kekurangan tenaga guru. Kalau pendistribusian guru tidak dilakukan akan menimbulkan masalah," katanya.

Menurut dia, permasalahan yang akan muncul, di antaranya bisa saja ada daerah tertentu yang kekurangan tenaga guru, sedangkan ada daerah lain yang justru kelebihan tenaga guru.

Ia menjelaskan penanganan terkait guru saat ini menjadi rumit karena guru menginduk pada banyak kementerian, sedangkan di sisi lain guru juga terikat dengan kebijakan otonomi daerah.

"Penanganan guru seharusnya dikelola di bawah satu badan secara sentral, mengingat keberadaan profesi itu berkaitan langsung dengan kepentingan nasional," kata Sekretaris Umum PGRI Jateng itu.

Badan yang menangani guru itu, lanjutnya, nantinya difokuskan secara penuh terhadap pengelolaan guru dan menginduk di bawah satu kementerian atau menginduk langsung di bawah presiden.

"Di bawah satu badan, guru akan lebih mudah dikelola, sehingga jika ada permasalahan-permasalahan seperti ini penanganannya akan berjalan lebih mudah," kata Muhdi.(*)
(U.KR-ZLS/Z003/R009)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010