Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai membahas mekanisme keterbukaan informasi sebagai pelaksanaan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2010.

"Hari ini dimulai dengan pembahasan mengenai struktur pejabat penanggungjawab informasi," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Senin.

Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik mulai berlaku sejak 1 Mei 2010. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 64 Undang-undang tersebut yang menyatakan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik mulai berlaku dua tahun sejak diundangkan.

Sebagai amanat pasal 13 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik harus menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Johan Budi yang juga Kepala Biro Humas KPK ditunjuk sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk instansi pemberantasan korupsi itu.

Johan menjelaskan, KPK juga akan membahas amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik tentang kewajiban menutup akses informasi untuk beberapa jenis informasi.

Menurut Johan, beberapa informasi yang harus dirahasiakan itu terkait dengan pekerjaan KPK sebagai lembaga penegak hukum.

Hal itu antara lain tertera dalam Pasal 17 huruf a Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik yang meminta badan publik menutup akses informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, misalnya informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana serta informasi tentang identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana.

Pasal 17 huruf h juga mewajibkan badan publik untuk menutup akses informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi, misalnya kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang.

Padahal, berdasar ketentuan Undang-undang, KPK berhak menerima, memeriksa, dan mengumumkan laporan kekayaan penyelenggara.

Johan Budi menjelaskan, pembahasan tentang mekanisme keterbukaan informasi itu akan terus dilakukan. Rencananya hasil pembahasan akan dituangkan dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK.Dia memperkirakan, pembahasan akan selesai pada Juni 2010.(F008/Z002)

Pewarta: handr
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2010