Jakarta (ANTARA News) - Polri menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji, adalah sah sesuai ketentuan KUHAP.

"Menyatakan penahanan dan penangkapan adalah sah," kata kuasa hukum Mabes Polri, RM Panggabean dalam sidang lanjutan praperadilan atas penangkapan dan penahanan Susno Duadji, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Sebelumnya Komjen Susno Duadji melalui kuasa hukumnya, mengajukan permohonan praperadilan yang memprotes atas penangkapan dan penahanan dirinya.

Susno ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi saat menangani kasus Arwana di Riau.

RM Panggabean menambahkan sesuai KUHAP, bahwa upaya penahanan dan penangkapan itu, harus ada bukti permulaan yang cukup.

Dikatakan, untuk kasus Susno bukti permulaannya sudah mencukupi, hingga dilakukan penahanan dan penangkapan.

"Bukti permulaan itu, dari laporan polisi dan alat bukti," katanya.

Sesuai Pasal 184 KUHAP, yang dimaksud alat bukti itu, yakni, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka.

Saksi yang memberikan keterangan dalam kasus Susno, yakni, Syahril Djohan, Haposan, M Dadang, Ahsanur, Syamsurizal, Nurlela Sari, Wan Sabu, dan Upang Supandi.

"Keterangan saksi ahli, M Nuh," katanya. Sementara itu, sidang ditunda sampai pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan replik dari kuasa hukum Susno Duadji.
(R021/A024)

Pewarta: wibow
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2010