Jakarta (ANTARA News) - Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Zainuri Lubis meminta semua pihak untuk menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Komjen Polisi Susno Duadji.

"Semua pihak harus menjunjung tinggi putusan itu. Itu keputusan majelis hakim yang harus dihormati," katanya di Jakarta, Senin.

Ia menyatakan bahwa putusan itu berarti bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polri dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, hakim PN Jakarta Selatan, Senin siang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Susno Duadji, yang kini ditahan atas dugaan kasus suap.

"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim tunggal, Haswandi, di PN Jaksel, Senin.

Hakim menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap termohon adalah sah menurut hukum.

Hakim berpendapat bahwa penangkapan terhadap Susno tidak hanya berdasarkan laporan polisi dan keterangan saksi saja, tetapi berdasarkan keterangan surat dan ahli forensik melalui telepon seluler dan penelusuran telepon seluler Susno.

Fakta yang ada, kata dia, bukti permulaan untuk menangkap dan menahan Susno telah cukup. Bahkan, melebihi dari ketentuan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa penangkapan dapat dilakukan setelah ada bukti permulaan yang cukup.

Terkait dengan penahanan, hakim menegaskan bahwa hal itu sesuai dengan Pasal 21 KUHAP yang menyebutkan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Di dalam pasal itu juga disebutkan bahwa alasan penahanan, antara lain dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

Susno yang tidak memenuhi panggilan penyidik pada 6 Mei 2010, menurut hakim, dapat menjadi alasan bagi penyidik untuk menahannya karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.

Seusai persidangan, kuasa hukum Susno Duadji, Ari Yusuf Amir menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.

Susno ditahan penyidik Polri karena disangka menerima uang suap Rp500 juta saat menangani kasus sengketa bisnis arwana di Pekanbaru, Riau.

Mantan Kapolda Jawa Barat itu juga menjadi tersangka kasus korupsi dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Jawa Barat 2008.

Namun, tim pengacara Susno baru mengajukan praperadilan kasus arwana dan belum mengambil upaya hukum untuk kasus korupsi dana pengamanan pilkada.

(T.S027/D007/S026)

Pewarta: mansy
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010