Sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis, vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Yandri Roni tersebut sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana penjara selama empat tahun denda Rp200 juta, subsidair satu bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, terdakwa Arfan secara sah dan meyakinkan menurut hukum terbukti bersalah secara bersama-sama beberapa kali menerima gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kabid Binamarga 2014-2017 dan sebagai Plt Kadis PUPR 29 Agustus hingga November 2017.
Baca juga: JPU KPK limpahkan berkas perkara mantan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 31 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu
Dalam persidangan itu juga terbukti, terdakwa Arfan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum terbukti bersalah secara bersama-sama beberapa kali menerima gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kabid Binamarga 2014-2017 dan sebagai Plt Kadis PUPR 29 Agustus hingga November 2017.
Baca juga: Mantan Kadis PUPR Jambi Arfan segera disidang
Selain pidana penjara, Arfan juga dituntut dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar, dengan ketentuan apa bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan penjara.
Saat ini penyidik KPK masih terus mengembangkan kasus suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dengan telah menetapkan sejumlah tersangka baik yang sudah diproses persidangan maupun yang dalam tahap penyidikan dan kini KPK juga terus memeriksa saksi-saksi untuk menjerat tersangka lainnya.
Baca juga: Kasus gratifikasi PUPR Jambi, tiga saksi diperiksa
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Joko Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2020