Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudinparekraf) Jakarta Selatan menggelar pelatihan bagi pelaku ekonomi kreatif di masa pandemi COVID-19 untuk mencegah kemunculan klaster baru dalam proses pemasaran maupun di dalam produknya.

Kegiatan yang bertajuk Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan untuk sektor ekonomi kreatif dan pariwisata, juga dikenal dengan nama Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability (CHSE).

Baca juga: Manajemen Ancol raih sertifikat CHSE dari Kemenparekraf

“Kegiatan ini untuk memberikan pengembangan wawasan kepada pelaku usaha ekonomi kreatif dan kelompok sadar wisata atau Pokdarwis untuk mencegah terpaparnya virus COVID-19 dengan metode CHSE, agar produk dan cara pemasaran mereka jangan sampai menjadi klaster baru,” ujar Rus Suharto, Plt. Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Panduan ini diperlukan agar para pelaku usaha dan pekerja di industri kreatif, contohnya subsektor kriya, kuliner, fashion, seni pertunjukan, musik, fotografi, film, televisi, radio, dan lain-lain, diharapkan dapat menata kembali keseluruhan proses kerja.

Sementara itu, pelanggan usaha kreatif diharapkan dapat menyesuaikan diri, sehingga ekosistem ekonomi kreatif Indonesia dapat kembali bangkit dan maju.

Baca juga: Kemenparekraf: Objek wisata yang penuhi protokol CHSE dapat sertifikat

"Sehingga ada rasa nyaman dari pelanggannya agar mereka bisa bangkit ekonominya, karena rasa cemas akan virus itu sirna dengan pembekalan Bimtek ini," ujar Rus.

Panduan praktis bagi sektor ekonomi kreatif dan pariwisata ini juga memenuhi pola permintaan serta perilaku pelanggan dan wisatawan yang memiliki kesadaran terhadap kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan. Panduan ini diharapkan dapat mendorong pelaku dan pekerja di sektor ekonomi kreatif dan pariwisata dalam menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin.

Hal penting berikutnya yang perlu diperhatikan oleh pemilik dan pelaku usaha ekonomi kreatif dan usaha penunjang industri kreatif adalah mengatur jaga jarak dan mencegah kerumunan.

Pelaku ekonomi bisa memulainya dengan mengatur waktu kunjungan atau jam layanan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat, menerapkan sistem antrean di pintu masuk, menjaga jarak minimal 1 meter, dan membatasi jumlah orang yang dapat masuk ke tempat usaha.

Baca juga: Kemenparekraf evaluasi dana hibah pariwisata 2020

Semua produk yang ditampilkan kepada publik di tempat usaha juga diupayakan untuk dilakukan disinfeksi dan diberikan keterangan telah melalui proses disinfeksi. Dalam pelaksanaannya, proses pembersihan dengan disinfektan bisa menggunakan beberapa metode, seperti penyemprotan dan pengelapan.

Upaya untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di sektor ekonomi kreatif juga dapat dilakukan dengan mengurangi pertemuan kerja secara langsung atau tatap muka. Mengutamakan pertemuan dan koordinasi pekerjaan yang dilakukan secara daring dapat menjadi pilihan.

Kemudian untuk penghasil, pelaku, pengelola, karyawan, tamu, dan klien dari produk dan jasa kreatif, Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan untuk sektor ekonomi kreatif dan pariwisata bermanfaat untuk mempermudah para pelaku usaha dalam memenuhi kebutuhan akan produk dan jasa kreatif yang bersih, serta mendorong kegiatan usaha yang aman dan sehat di masa pandemi COVID-19.

Dengan demikian, kesehatan dan keselamatan para pelaku dan pekerja dapat terjaga. Pelanggan dan wisatawan pun yakin akan produk, jasa, dan kegiatan di bidang ekonomi kreatif dan pariwisata tidak menjadi sumber penyebaran virus karena adanya penerapan CHSE.

Tidak itu saja, panduan ini juga dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan sosialisasi, edukasi, simulasi, uji coba, pendampingan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi dalam penerapan kebersihan, kesehatan, dan keselamatan untuk meningkatkan kepercayaan para pihak atas reputasi para pelaku di sektor ekonomi kreatif.

Kegiatan ini merupakan panduan operasional dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang menjadi destinasi wisata dan usaha pariwisata.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2020