Menurut Daniel, di Semarang, Jumat, terdapat konsekuensi hukum terhadap piutang yang tidak dipenuhi oleh konsumen perusahaan kliennya tersebut.
Ia mencontohkan kasus penipuan terhadap kliennya yang terjadi di Banyumas.
Dalam perkara itu, kata dia, PT Liga Jaya Matrasindo mendapat pesanan kasur dari seseorang bernama Andi Wijaya pada kurun waktu 2018 hingga 2019.
Dia menjelaskan dalam kasus tersebut, kliennya dibayar dengan giro bilyet yang ternyata kosong dan tidak dapat dicairkan.
"Perkara dengan nomor register 114/Pid.B/2020/PN Bms tersebut sudah diputus oleh PN Banyumas dan berkekuatan hukum tetap," kata Ketua DPC KAI Kota Semarang ini.
Andi Wijaya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh pengadilan.
Melalui perkara tersebut, ia mengingatkan kepada para rekan bisnis perusahaan kliennya untuk bisa memenuhi kewajiban membayar utang atas barang-barang yang sudah dipesan sesuai dengan batas waktu yang disepakati.
Baca juga: Kepercayaan Konsumen Eropa Turun Tajam
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2021