Tangerang (ANTARA News) - Polisi akan mengetes deoxyribonucleic acid (DNA) seorang bayi laki-laki korban perdagangan manusia (trafficking) yang diamankan dari sebuah sindikat di Kota Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. Menurut Kepala Unit (Kanit) Reserse dan Kriminal Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang, Inspektur Satu Danang Satyo Pamudi, tes DNA yang berguna untuk mengetahui petunjuk genetik itu penting untuk memastikan siapa orang tua bayi dimaksud. Ditemui di Tangerang Selasa, Danang mengatakan, Tes DNA akan dilakukan apabila sudah ada orang yang mengaku sebagai orang tua sang bayi. Polisi mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan bayinya agar segera melapor atau mendatangi Polsek Jatiuwung. Beberapa waktu lalu Polsek Jatiuwung telah menggagalkan aksi perdagangan manusia dan menahan enam pelakunya yakni Ye (49), Lan (59), Cu (62), Gi (53), Sle (53) dan Em (61) di Villa Regency, Kelurahan Gebang Raya Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Sorang pelaku lagi bernama Dora yang menjadi pelaku utama penjual bayi laki-laki berusia sekitar tujuh bulan itu, sekarang masih diburu. Bayi berkulit putih tersebut dibeli Ye dari Dora dengan harga Rp13 juta dengan uang muka sebesar Rp5 juta, rencananya bayi tersebut akan dijual lagi di Medan, Sumatera Utara. Danang mengungkapkan, saat ini kondisi bayi sehat dan dititipkan di Rumah Sakit Anak berinisial AN di wilayah Jatiuwung. Alasannya kantor Polsek Jatiuwung tidak memiliki ruang khusus untuk perawatan bayi. Kepada warga yang merasa sebagai orang tua bayi tersebut harus menunjukkan salah satu bukti otentik seperti kartu keluarga, akte kelahiran, surat keterangan lahirnya atau surat keterangan dari RT/RW. Hingga sekarang polisi belum menerima laporan dari satu keluarga atau orang yang mengaku sebagai orang tua sang bayi. Polisi juga sudah menyebarkan foto bayi korban penjualan manusia tersebut pada sejumlah media cetak dan media elektonik agar keluarga yang kehilangan mendapatkan petunjuk. (*)

Pewarta: surya
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2009