Jakarta,  (ANTARA News) - Partai politik peserta pemilu 2009 dilarang melibatkan anak-anak saat kampanye dan kegiatan politik lainnya baik di lapangan maupun iklan di media massa.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nur Hidayat Sardini, di Jakarta, Selasa, mengatakan tindakan peserta pemilu yang melibatkan anak-anak, maupun yang belum genap berusia 17 tahun dalam kampanye merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 84 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008.

"Bawaslu telah menemukan pelibatan anak-anak sebagai pemeran iklan kampanye pemilu dan kami sudah memperingatkan partai yang bersangkutan," katanya dalam pertemuan antara anggota Bawaslu dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak.

Pasal 84 ayat 2 UU 10/2008 menyebutkan pelaksanaan kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan warga negara yang tidak memiliki hak memilih. Anak-anak termasuk golongan yang tidak memiliki hak memilih. Pelanggaran terhadap larangan tersebut merupakan tindak pidana pemilu.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi mengatakan anak-anak seharusnya tidak dilibatkan langsung dalam kegiatan politik seperti kampanye. Hak anak-anak untuk mendapatkan perlindungan harus dijaga.

Komnas Perlindungan Anak meminta Bawaslu untuk mengawasi kegiatan kampanye pemilu partai dan menegakkan aturan jika ada pelanggaran dengan pelibatan anak-anak dalam kegiatan tersebut.

"Kami mohon anak-anak tidak dilibatkan dalam kampanye. Hak anak untuk mendapatkan perlindungan harus dihormati, jangan menggunakan alasan karena tidak ada yang menjaga (anak-anak) sehingga mereka harus dilibatkan," katanya.

Partai politik seharusnya tidak mengambil keuntungan demi meningkatkan dukungan dengan menggunakan anak-anak sebagai daya tarik. Misalnya, melibatkan anak-anak dalam iklan kampanye di mana dalam iklan tersebut anak-anak menggunakan atribut partai.

"Itu penyalahgunaan. Pendidikan politik secara dini jangan menggunakan cara dewasa," katanya didampingi Sekjen Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

Menurut Arist, pengalaman pemilu sebelumnya banyak partai yang melibatkan anak-anak untuk kampanye seperti mengikuti konvoi. Tidak sedikit jatuh korban anak-anak dalam kegiatan tersebut.(*)

 

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2009