Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Komite Bangkit Indonesia Rizal Ramli diperiksa selama tujuh jam oleh tim penyidik dari Direktorat I Badan Reserse Kriminal Polri sebagai tersangka unjuk rasa anarkis beberapa waktu lalu.

"Pemeriksaan akan dilanjutkan besok," kata Rizal usai diperiksa polisi, Selasa sore.

Rizal datang ke Mabes Polri pukul 09.00 WIB dan selesai diperiksa pukul 17.10 WIB dengan waktu istirahat satu jam dari 12.00 WIB hingga 13.WIB.

Pemeriksaan ini adalah kedua kalinya sebagai tersangka setelah pemeriksaan pada 15 Januari 2008.

Rizal disodori 28 pertanyaan seputar isi pidato deklarasi KBI, 28 Oktober 2006 di Jakarta.

"Tapi satu pertanyaan ada sub-subnya sehingga ada satu pertanyaan hingga ada sub a, b, c hingga f. Banyak sekali pertanyaanya," katanya.

Kepada penyidik yang antara lain menanyakan maksud perubahan dalam pidato itu, Rizal banyak menjelaskan maksud isi pidatonya, diantaranya soal perubahan kebijakan ekonomi karena kebijakan lama tidak mampu mensejahterakan rakyat.

Rizal juga ditanyai soal perjuangan terus menerus yang dijawabnya itu maknan perjuangan tidak bisa dilakukan sesaat dan harus terus menerus.

Rizal menilai pemeriksaan ini adalah upaya pemerintah dalam mengadili pikiran seseorang. "Ini tidak pantas dilakukan oleh negara demokrasi." (*)

Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2009